Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pengguna dan Pengedar Sabu di Kolaka Utara Ditangkap Polisi

Pengguna dan Pengedar Sabu di Kolaka Utara Ditangkap Polisi
Kedua pelaku pengguna dan pengedar narkotika di Kolaka Utara. Foto: Istimewa (22/1/2021).

Kolaka Utara – Sat Resnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua orang pelaku terduga pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (22/1/2021).

Kasubag Humas Polres Kolaka Utara, AIPDA Hari Hermawan mengatakan kedua pelaku adalah MA (17) dan MJ (31) yang diamankan di dua lokasi yang berbeda.

“MA diamankan di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua. Sedangkan MJ tangkap di Desa Woise Kecamatan Lambai,” katanya.

Eka menyebut penangkapan MA berawal dari laporan bahwa ada yang melakukan transaksi sabu di Desa Tojabi. Petugas lalu menuju lokasi kejadian, dan berhasil mengamankan MA.

“Petugas berhasil mengamankan MA yang memiliki satu saset sabu seberat 0,31 gram yang disimpan di dalam sebuah pembungkus rokok,” ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi, MA mengaku mendapat barang haram tersebut dari MJ.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lelaki berinisial MJ di Desa Woise yang diduga selaku orang yang memberikan narkotika jenis sabu kepada lelaki MA,” ujarnya.

Saat ditanya, MJ menjelaskan bahwa sabu tersebut berasal dari pria berinisial K.

Baca Juga:  Kedapatan Miliki Sabu-Sabu, Seorang Pemuda di Kolaka Diamankan Polisi

“Setelah itu petugas melakukan pengembangan kepada lelaki K, tempat lelaki MJ membeli sabu di Desa Woise. Namun saat itu lelaki K sudah tidak ada di rumahnya,” imbuh Wawan.

Saat ini, K sedang dalam proses pengejaran polisi. Sementara MA dan MJ dijerat Pasal 114 (2) dan 112 (2) jo Pasal 127 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.

Laporan: Ryan
Editor: Risman
Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten