Hampir Setahun, Ayah di Kolaka Utara Cabuli Anak Kandungnya

Kolaka Utara – Seorang ayah inisial S (47) warga Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli anak gasisnya sendiri bernama Bunga (samaran).
Kaurbin Ops Satreskrim Polres Kolut, Ipda Burhan mengatakan, aksi bejat pria tersebut terungkap setelah korban yang berusia 8 tahun itu menceritakan peristiwa yang dialami kepada bibinya.
“Benar, pelaku telah diamankan,” ujarnya, Selasa (22/3/2022).
Modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam. Saat korban sedang tidur, secara diam-diam pelaku masuk dalam kamar dan melakukan aksi tak senonoh itu. Korban yang ketakutan tak bisa berbuat banyak, dia hanya bisa pasrah.
Burhan menambahkan, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya sejak Juli 2021 hingga Maret 2022. Sampai saat ini, dia telah mencabuli anak kandungnya sebanyak 25 kali.
“Pengakuan pelaku bahwa sudah 25 kali menyetubuhi korban,” bebernya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Kolut. Atas perbuatannya, S dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 76d Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.





