Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Bea Cukai Diserahkan ke Kejari Kolaka

Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Bea Cukai Diserahkan ke Kejari Kolaka
Bea Cukai Kendari menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kolaka atas kasus tindak pidana di bidang cukai. Foto: Istimewa.

Kendari – Bea Cukai Kendari menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kolaka atas kasus tindak pidana di bidang cukai, Jumat (25/3/2022).

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, tersangka berinisial MML. Sedangkan BB yang diserahkan berupa 941.600 batang, barang kena cukai jenis Sigaret Kretek Mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp1.073.424.000.

“Perkiraan kerugian negara dari sektor cukai, penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau (HT) dan pajak rokok total sejumlah Rp672.868.000, juga telah diserahterimakan kepada Kejari Kolaka,” bebernya, Senin (28/3).

Purwatmo menambahkan, penyerahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari telah diterimanya dokumen P21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan yang telah diserahkan sebelumnya pada penyerahan tahap I telah dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, tersangka dikenakan pasal 54 dan 56 UU No. 39 Tahun 2017 tentang Cukai (UU Cukai) menjelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

“Tersangka dikenakan pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten