Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Travel

Syarat Baru Penerbangan di Bandara Haluoleo Kendari, Vaksin Dosis 2 Wajib Antigen atau PCR

Syarat Baru Penerbangan di Bandara Haluoleo Kendari, Vaksin Dosis 2 Wajib Antigen atau PCR
Suasana Bandara Haluoleo Kendari. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (28/7/2021).

Kendari – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kembali menetapkan persyaratan baru penerbangan domestik di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam aturan terbaru, penumpang domestik yang baru melakukan vaksinasi dosis dua kembali wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen (1X24 jam) atau PCR (3X24 jam).

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 70 Tahun 2022 yang akan berlaku efektif pada 17 Juli 2022. Humas Bandara Haluoleo, Andre, mengatakan ada sedikit pembaruan dari aturan sebelumnya yang tertuang SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022.

“Aturan sebelumnya (SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022), yang sudah vaksin dosis dua dan tiga (booster), tidak wajib tes antigen atau PCR. Sementara aturan baru yang akan berlaku pada 17 Juli 2022, vaksinasi dosis dua wajib tes antigen atau PCR,” kata Andre kepada Kendariinfo, Selasa (12/7/2022).

Peraturan baru penerbangan domestik berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 70 Tahun 2022 yang akan berlaku efektif pada 17 Juli 2022.
Peraturan baru penerbangan domestik berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 70 Tahun 2022 yang akan berlaku efektif pada 17 Juli 2022. Foto: Istimewa.

Selain itu, ada juga perubahan bagi pelaku perjalanan yang baru menyelesaikan vaksinasi dosis satu. Andre menyebut, vaksinasi dosis satu wajib menunjukkan tes PCR (3X24 jam). Sementara penumpang dengan kondisi khusus atau komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3X24 jam) dan melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.

Baca Juga:  Situasi Arus Balik di Pelabuhan Kendari - Wawonii Padat Merayap

“Sebelumnya vaksinasi dosis satu bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR, tapi aturan baru hanya wajib PCR,” ujarnya.

Andre mengungkapkan, ada penambahan aturan dalam SE Menhub Nomor 70 Tahun 2020, yaitu penumpang usia 6 – 17 tahun yang wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis dua. Sementara anak usia di bawah 6 tahun wajib dalam pendampingan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan tes Covid-19.

“Usia 6 – 17 tahun sudah wajib vaksinasi dosis dua,” ungkapnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten