Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

103.386 Wajib Pajak di Kendari Sudah Validasi NIK Jadi NPWP

103.386 Wajib Pajak di Kendari Sudah Validasi NIK Jadi NPWP
Pelayanan wajib pajak di KPP Pratama Kendari. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (27/7/2022).

Kendari – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mencatat, sebanyak 103.386 wajib pajak telah divalidasi Nomor Induk Kependudukannya (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala KPP Pratama Kendari, Muhammad Yusrie Abas melalui Kepala Seksi Pelayanan, Alifa Ulfana menuturkan masih ada sekitar 12 ribu wajib pajak yang NIK-nya belum tervalidasi.

“Wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kendari itu ada sekitar 115.000, dan yang sudah tervalidasi 103.386. Jadi masih ada sekitar 12 ribu yang NIK-nya belum tervalidasi,” tuturnya Alifa kepada Kendariinfo, Rabu (27/7/2022).

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kendari, Alifa Ulfana.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kendari, Alifa Ulfana. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (27/7/2022).

Perubahan NIK menjadi NPWP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK/03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Kebijakan ini mulai diterapkan pada tanggal 14 Juli 2022.

Persyaratan untuk memvalidasi NIK menjadi NPWP pun terbilang cukup mudah cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib pajak harus yang eletronik atau e-KTP.

Para wajib pajak yang telah memiliki e-KTP bisa langsung mendatangi KPP Pratama Kendari, lalu melaporkan data dirinya untuk dicocokkan dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Baca Juga:  Tunggak Pajak Reklame Rp15 Juta, Bapenda Pasang Peringatan Depan Salon di Kendari

Validasi NIK juga bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak tanpa harus datang ke KPP Pratama Kendari. Cukup mengakses layanan pajak di laman djponline.go.id.

Meski prosesnya terbilang cukup mudah, namun pihaknya menemui beberapa kendala seperti masih ada warga yang menggunakan KTP lama.

“Kendala yang kami alami dalam validasi NIK menjadi NPWP ini karena masih ada beberapa wajib pajak yang masih menggunakan KTP lama, bukan e-KTP. Ada juga yang sudah e-KTP tapi belum melaporkan ke kami, sehingga validasi NIK nya belum bisa dilakukan,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten