Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Setelah Vtube dan TikTok Cash, Snack Video Ikut Dalam Daftar Ilegal OJK

Setelah Vtube dan TikTok Cash, Snack Video Ikut Dalam Daftar Ilegal OJK
Ilustrasi aplikasi Snack Video. Foto: Risman/Kendariinfo.

Kendari – Setelah menetapkan Vtube dan TikTok Cash sebagai entitas ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menetapkan aplikasi serupa, Snack Video.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution. Dia menyebut Snack Video tidak memiliki izin dan diduga merupakan money game.

“Snack Video telah dibahas dalam rapat Satgas Waspada Investasi (SWI) beberapa waktu lalu dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game,” ujarnya, Senin (22/2/2021).

Dia mengatakan, skema Snack Video dan dua aplikasi sebelumnya pun relatif sama.

“Penggunanya memiliki misi-misi yang harus diselesaikan agar mendapatkan uang dengan mudah, yakni login ke aplikasinya, menonton video setiap saat, upload video, dan invite atau mengundang teman,” katanya.

Setiap misi Snack Video memiliki keuntungan. Mengundang teman baru merupakan misi dengan pendapatan poin tertinggi yakni Rp52 ribu per-pengguna.

Bagi mereka yang telah terdaftar, pengguna cukup menyukai atau me-like video dan mengikuti dua pengguna lain agar mendapat 1000 koin.

Koin yang dikumpulkan nantinya dapat ditukarkan dalam bentuk uang elektronik dalam aplikasi tersebut setiap jam 8 pagi.

Baca Juga:  Leaders Talk ISEI Kendari: 2 Bacagub Ngobrol Bawa Gagasan untuk Sultra

Untuk diketahui, iklan Snack Video memang sering muncul ketika mengakses internet baik di Google maupun YouTube. Dalam iklan tersebut, terdapat ajakan dari perusahaan dengan kemudahan mendapatkan uang.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Satu balasan terkait “Setelah Vtube dan TikTok Cash, Snack Video Ikut Dalam Daftar Ilegal OJK”

  1. Arnold

    Pak jangan sebutkan soal vtube, kenapa karena vtube sekarang sedang dalam proses pengurusan izin resmi nya, jangan menjelekkan nama baik perusahaan orang lainlah, itu dari kami pak ya.

    Balas
Bagikan Konten