Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Sentil Kinerja Satpol PP, Ketua Komisi II DPRD Kendari: Kalau Tidak Mampu Sebaiknya Mundur

Sentil Kinerja Satpol PP, Ketua Komisi II DPRD Kendari: Kalau Tidak Mampu Sebaiknya Mundur
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (7/11/2022).

Kendari – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rizki Brilian Pagala menyinggung soal kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari yang dinilai kurang tegas dan terkesan tebang pilih saat menjalankan peraturan daerah (perda).

Saat dihubungi Kendariinfo melalui sambungan WhatsApp, Politisi PKS ini menyampaikan apabila Satpol PP khususnya para petingginya tidak mampu bekerja sesuai dengan regulasi yang ada maka pilihannya adalah mundur atau perdanya lebih baik dihapuskan.

“Harapannya besar, ketika Satpol PP atau Kepala Satpol PP dan lain sebagainya tidak mampu bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, pilihannya ada dua, pertama hapus regulasi sehingga tidak melanggar regulasi yang kita tetapkan sendiri, atau ketika Kepala Satpol PP tidak mampu menjalankan regulasi itu sebaiknya mengundurkan diri,” jelasnya kepada Kendariinfo, Minggu (22/1/2023).

Pernyataan ini mencuat, ketika Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari menilai Satpol PP Kota Kendari belum mampu menertibkan para pedagang bensin eceran di sekitaran SPBU di Kota Kendari, padahal mereka mampu melakukan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kendari Barat, sehingga Komisi II menilai ada unsur tebang pilih dalam menjalankan perda.

Rizki menyayangkan, masalah pedagang bensin eceran di sekitaran SPBU ini sudah dibicarakan sejak 8 bulan lalu bersama dengan Satpol PP Kendari, tetapi hingga saat ini masih banyak dijumpai pedagang-pedagang bensin eceran di dekat SPBU.

Baca Juga:  Kota Kendari Raih Penghargaan Adipura untuk Kategori Kota Sedang

“Sampai hari ini, belum ada penyelesaian dari teman-teman Satpol PP (soal pedagang bensin eceran di sekitaran SPBU). Kalau kemarin dikatakan mereka tidak bisa langsung menggusur karena ada sisi humanis, maka coba saya bandingkan dengan penertiban PKL di Kendari Barat, mereka mampu kok melakukan setelah memberikan tiga kali surat peringatan,” imbuhnya.

Secara regulasi, pedagang bensin eceran di sekitaran SPBU juga melanggar aturan daerah Kota Kendari, di mana Perda Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 9 Bagian 6 jelas mengatur soal itu.

“Perda itu berbunyi, setiap orang dilarang menjual BBM sekitar pompa bensin dan atau SPBU,” lanjut Rizki.

Sebagai penegak perda, Rizki mengimbau kepada Satpol PP Kota Kendari agar setiap kali menjalankan aturan maka wajib mengutamakan unsur keadilan agar tidak terkesan tebang pilih.

“Artinya apa, mereka harus menyiapkan solusi setelah mereka melakukan penertiban. Saya tekankan Satpol PP adalah dinas penegak perda, kalau teman-teman Satpol PP hanya hadir untuk sekadar menyenangkan telinga kepala daerah, mending jadi tim sukses saja,” tambahnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari ini berharap, hal ini bisa sampai ke Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu sebagai bahan untuk mengevaluasi kinerja Satpol PP Kendari.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Sultra Hadiri Penyampaian Hasil Pemeriksaan BPK RI di Jakarta

“Saya sangat yakin sekali, Pak Wali akan bersikap netral untuk bagaimana berpikir membangun Kota Kendari sesuai dengan tatanan dan regulasi yang ada,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten