Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Video Warga Pajaki Pengunjung Pantai Toronipa Konawe Viral, Papan Larangan Pungut Retribusi Dicopot

Video Warga Pajaki Pengunjung Pantai Toronipa Konawe Viral, Papan Larangan Pungut Retribusi Dicopot
Papan imbauan Muspika terkait larangan bayar retribusi di Pantai Toronipa yang dicopot. Foto: Istimewa. (4/2/2023).

Konawe – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria memajaki pengunjung Pantai Toronipa di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe viral di media sosial (medsos), Minggu (12/2/2023).

Meskipun sudah ada imbauan larangan memintai tarif, tetapi papan imbauan yang telah dipasang beberapa hari lalu itu tidak diindahkan, bahkan telah dicopot.

Dalam video berdurasi 46 detik yang diterima Kendariinfo, tampak seorang pria berkaca mata memalak dan memajak pengendara sepeda motor bersama boncengannya. Pria tersebut meminta uang retribusi sebesar Rp20 ribu, dengan hitungan Rp10 ribu perorang.

Pria berkaca mata yang meminta tarif kepada pengunjung Pantai Toronipa Konawe.
Pria berkaca mata yang meminta tarif kepada pengunjung Pantai Toronipa Konawe. Foto: Istimewa. (12/2/2023).

“Rp20 ribu, Rp10 ribu per kepala. Nanti pemilik lahan di dalam dia tagih juga itu. Sudah nda ada mi (papan imbauan), pernah ada memang,” ujar pria tersebut.

Meskipun pengendara sepeda motor tersebut menjelaskan bahwa ia telah berada di dalam kawasan pantai sejak pagi dan hanya mengambil ikan di luar, keduanya tetap juga dimintai retribusi.

Sudah ada papan imbauan yang dibuat oleh forum konsultasi dan koordinasi antara camat dengan pejabat kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta aparatur pemerintah lainnya atau dikenal dengan sebutan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) yang dipasang pada Sabtu (4/2), tetapi dicopot.

Baca Juga:  Besaran UMK Kendari 2023 Masih Belum Ditetapkan

Secara terpisah, Sekda Konawe, Ferdinand Sapan saat dikonfirmasi Kendariinfo mengaku geram dengan ulah oknum yang meminta tarif kepada pengunjung Pantai Toronipa.

Sebab, imbauan itu telah mengatur tegas agar warga tidak melakukan pungutan retribusi uang masuk dan biaya parkiran sebelum ada legalitas resmi (karcis) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe. Untuk itu, pihaknya akan membentuk Tim Cyber Pungli guna menindak tegas para pelaku.

“Pasti yang mencopot papan imbauan itu adalah orang yang merasa penghasilannya terganggu. Nanti kita turunkan Tim Cyber Pungli,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten