Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Simak Syarat yang Wajib Dipenuhi untuk Jadi Calon Anggota KPID Sultra

Simak Syarat yang Wajib Dipenuhi untuk Jadi Calon Anggota KPID Sultra
Ketua Timsel KPID Sultra, M. Najib Husain (tengah) saat konferensi pers di Kantor Diskominfo Sultra. Foto: Istimewa.

Kendari – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan sejumlah persyaratan untuk para calon pendaftar anggota KPID Sultra.

Ketua Timsel Calon Anggota KPID Sultra, M. Najib Husain mengatakan pendaftaran atau seleksi calon anggota KPID akan dibuka pada 1 hingga 31 Maret mendatang dengan memenuhi persyaratan khusus dan umum.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi seperti, harus warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, berpendidikan sarjana (S1) atau memiliki kompetensi intelektual yang setara.

Sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, memiliki kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran, tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa.

“Dan bukan anggota legislatif atau yudikatif, bukan pejabat pemerintah, serta nonpartisan,” katanya, Jumat (17/2/2023).

Syarat khusus meliputi, surat pernyataan tidak terkait partai politik (selama 5 tahun terakhir), surat pernyataan tidak terkait kepemilikan lembaga penyiaran, surat pernyataan bukan pejabat pemerintah, surat pernyataan bukan anggota legislatif atau yudikatif (ada form di atas meterai Rp10.000).

Baca Juga:  Terpilih Aklamasi, Fadli Sardi Nakhodai Ketua KPID Sultra Periode 2024 - 2027

“Dua surat dukungan rekomendasi dari pegiat dan akademisi media massa (ada form), surat keterangan kesehatan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah dan rohani dari rumah sakit jiwa,” jelasnya.

Kemudian menyertakan daftar riwayat hidup (DRH) di atas meterai Rp10.000, makalah visi misi ditulis dengan jenis huruf (font) times new roman, ukuran font 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7 – 10 halaman, kertas ukuran A4, tema KPID Sultra Tumbuh Berkembang dalam Transformasi Digital Penyiaran di Indonesia.

Selanjutnya surya keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian, surat izin dari pimpinan, pas foto terbaru 6 lembar 4×6 latar belakang merah, fotokopi ijazah yang dilegalisir, dan fotokopi e-KTP.

Pendaftaran Anggota KPID Sultra Segera Dibuka, Simak Tahapan Seleksinya

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten