Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Warga Konut Sebut Aktivitas PT BNN Gunakan Jalan Hauling Diduga Lewati Kawasan HTP

Warga Konut Sebut Aktivitas PT BNN Gunakan Jalan Hauling Diduga Lewati Kawasan HTP
Aktivitas sejumlah alat berat yang beroperasi di PT BNN di Konut. Foto: Istimewa.

Konawe Utara – Sejumlah warga menyesalkan aktivitas PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) yang beroperasi di Desa Puusuli dan Puuwonua, Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, perusahaan tersebut diduga menggunakan jalan hauling yang melewati kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Salah satu warga bernama Sulaiman mengatakan, PT BNN beraktivitas di lokasi tersebut sejak tahun 2017 hingga 2019 lalu. Namun sempat berhenti dan kembali melakukan operasi di tahun 2022.

“Perusahaan ini sempat beraktivitas namun berhenti selama 3 tahun,” ujarnya saat ditemui Kendariinfo, Senin (27/2/2023).

Warga Konut yang mengeluhkan aktivitas PT BNN atas dugaan penggunaan jalan hauling.
Warga Konut yang mengeluhkan aktivitas PT BNN atas dugaan penggunaan jalan hauling. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (27/2/2023).

Ia menambahkan, ketika kembali melakukan operasi tahun 2022 lalu, warga mengeklaim bahwa PT BNN diduga melakukan aktivitas pemindahan hasil tambang dari satu tempat ke tempat lainnya menggunakan jalan umum di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut.

Tetapi, pihak perusahaan mendapat protes dari masyarakat sehingga aktivitas penggunaan jalan kabupaten itu dihentikan.

Selanjutnya, warga menilai PT BNN diduga membuka akses jalan baru (jalan hauling) di kawasan HTP yang masuk di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KMS 27 yang saat ini menjadi wilayah IUP PT Antam.

“Mereka ini membuat jalan sendiri dan mengeklaim memiliki akses jalan sejauh 4 kilometer lebih. Tetapi mereka diduga melintas di IUP PT Antam padahal kawasan itu belum terbit IPPKH nya, apalagi itu kawasan HTP,” bebernya.

Baca Juga:  Polda Sultra Limpahkan Berkas Perkara Tambang Batu Gamping Ilegal di Konut ke Jaksa

Akibat dugaan penggunaan kawasan HTP itu, warga mengaku mengalami kerugian dan dampak. Sebab ketika hujan turun, air mengalir hingga ke pemukiman, sekolah-sekolah, dan merusak tanaman warga yang menjadi mata pencaharian masyarakat setempat.

“Tentu kami tidak terima, karena imbasnya itu kami yang rasakan. Kasihan kami, kalau hujan kotor sekali jalanan, kalau panas matahari, debu-debu berterbangan dan mengganggu kami,” kesalnya.

Atas dugaan aktivitas di kawasan HTP yang digunakan sebagai jalan hauling itu, warga berharap agar PT BNN mencari alternatif lain untuk memuat material tambang yang mereka olah. Bahkan, warga mendesak aparat kepolisian untuk menyelidiki hal tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut, Agus mengatakan, PT BNN telah mengantongi IPPKH. Tetapi, jika ingin membuka jalan hauling apalagi diduga masuk di kawasan HTP IUP PT Antam ataupun perusahaan lain, seharusnya ada koordinasi atau izin dari pihak yang bersangkutan. Jika tidak, itu melanggar aturan.

“Kalau ada izin dari PT Antam boleh-boleh saja, tapi kalau tidak mengantongi izin, itu tidak boleh, melanggar,” tegasnya.

Secara terpisah, Direktur PT BNN, Muhammad Ikbal saat dikonfirmasi dalam sambungan telepon dan via WhastApp, hingga saat ini belum memberikan keterangan.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten