Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Simpan 11 Paket Sabu-Sabu, Warga Kambu Diamankan Polres Kendari

Simpan 11 Paket Sabu-Sabu, Warga Kambu Diamankan Polres Kendari
Konferensi pers Polres Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Kendari mengamankan seorang lelaki berinisial K (22) atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Lumbalumba, Kecamatan Kambu, Kota Kendari ditangkap di depan pintu rumahnya, Rabu (3/3/2021) lalu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan dan penggeledahan narkotika sebelumnya terhadap pelaku berinisial FR alias R.

Kabag Ops Polres kendari AKP Bahtir, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 11 paket sabu-sabu dengan berat 3,08 kg saat menangkap pelaku.

“Tersangka K mengaku mendapatkan 11 paket sabu-sabu tersebut dari temannya yang bernama F alias A dengan cara ditempelkan,” ungkap Bahtir (9/3).

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polres Kendari. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Laporan: Rafli

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten