Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria di Kendari Aniaya Kekasih Baru Mantan Pacar

Pria di Kendari Aniaya Kekasih Baru Mantan Pacar
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Istimewa.

Kendari – MHM, seorang pria di Kendari nekat menganiaya kekasih baru mantan pacarnya karena tersinggung merasa tidak dihargai.

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim), AKP Oktopianus mengatakan kejadian berawal saat pelaku sedang melakukan pesta miras dengan sejumlah rekannya. Saat itu, sang mantan berinisial SE meminta pelaku untuk datang ke indekos kawannya EG. Namun, saat tiba di indekos, ia tidak menemukan SE.

“Saat pelaku datang, sosok SE malah tidak ada. Yang ia temui di indekos hanya korban dengan beberapa penghuni kontrakan lain,” kata dia, Selasa (9/3/2021).

Saat bertamu korban, pelaku menanyakan di mana keberadaan SE, yang kemudian dijawab tidak ada olehnya. Tersangka pun lalu meminta uang sebesar Rp10 ribu kepada korban. Ia juga meminta para penghuni kontrakan yang berada di lokasi untuk menghubungi SE Namun tak ada yang mengindahkan, sehingga MFM kemudian pulang.

Tersangka MHM diamankan pihak kepolisian. Foto: Istimewa.

Tak berselang lama, tersangka kembali dan bertemu pemilik indekos EG. Namun tetap saja, yang ia cari belum juga datang. EG pun meminta kepada rekannya yang lain untuk mengantar pelaku pulang.

Dengan perasaan emosi karena merasa tidak dihargai, pelaku kemudian pulang diantar rekan EG ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang milik ayahnya dan kembali ke indekos.

“Ia melihat korban sedang sendirian di dalam kos, lalu ditebaslah korban sebanyak 5 kali, 2 kali di bagian tulang rusuk dan 3 kali di leher korban. Setelah itu melarikan diri,” beber Oktapianus.

Baca Juga:  Pria di Konsel Dianiaya Ipar, Berawal dari Cekcok Rumah Tangga

Beruntung, kondisi korban yang telah bersimbah darah berhasil ditemukan warga, sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit.

Akibat perbuatannya, tersangka kini diamankan di Polsek Baruga dan dijerat Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten