Detik-Detik Penggerebekan Markas Begal di Kendari yang Berlangsung Dramatis
Kendari – Penggerebekan markas komplotan begal yang berlokasi di BTN Alam Sabilah 2, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sabtu (27/5/2023) berlangsung dramatis.
Penangkapan tersebut diwarnai dengan aksi saling kejar bahkan polisi terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku dengan timah panas karena melawan petugas. Tidak hanya itu, pelaku lainnya juga alami patah kaki karena terjatuh dari atas loteng saat berusaha melarikan diri dari petugas yang melakukan penggerebekan.
Dalam video yang diterima Kendariinfo, Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari lebih dulu melakukan sterilisasi di kawasan markas para pelaku. Selanjutnya, mereka mengepung rumah persembunyian itu. Ketika anggota yang memimpin penangkapan memberikan instruksi, tim pun langsung bergerak cepat.
Buser 77 mendobrak pintu dan dengan cepat melakukan penggeledahan di seluruh ruangan. Dalam aksi tersebut, empat pelaku berhasil diringkus yakni Riski (21), Alung (20), Ipul (24), dan satu anak di bawah umur berinisial F (17).
Saat pengeledahan berlangsung, Ipul dan inisial F tak berkutik saat diringkus petugas. Sedangkan Riski berusaha kabur dan memanjat loteng. Namun belum sempat ke luar dari tempat itu, ia terjatuh dari loteng tersebut yang menyebabkan kakinya patah dan menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kendari.
Sementara itu, pelaku bernama Alung yang telah ditangkap berusaha melakukan perlawanan kepada petugas. Saat ingin kabur dan berlari dari lokasi itu, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas. Akibatnya, ia terjatuh di depan markas tersebut dan langsung dilakban oleh Buser 77.
Dengan tangan terborgol, satu pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan tiga pelaku lainnya langsung digelandang ke Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain membawa para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa lima unit sepeda motor hasil curian, berbagai peralatan sepeda motor, stiker, dan puluhan peralatan sepeda motor lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, para pelaku merupakan komplotan begal yang kerap beraksi dan meresahkan warga di Kota Kendari.
“Sudah banyak warga yang menjadi korban dari komplotan pelaku ini. Mereka juga sudah beraksi di banyak tempat,” katanya kepada Kendariinfo, Minggu (28/5).
Saat ini, para pelaku telah diamankan dalam penjara dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya.