Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Prostitusi Online di Kendari

Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali menetapkan sejumlah tersangka baru dalam pengungkapan kasus prostitusi online di Kota Kendari, Senin (26/6/2023).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman mengatakan bahwa sebelumnya polisi menetapkan 5 orang tersangka masing-masing berinisial AMD (46) selaku pengguna jasa prostitusi online, ADT (17) dan MF (21) selaku muncikari, serta dua wanita selaku pekerja prostitusi berinisial AS (19) dan IPP (22).
Dari hasil pengembangan, penyidik kembali menetapkan 5 tersangka baru yakni 3 orang pria selaku muncikari berinisial NA (17), FDL (16), MRH (16), dan 2 wanita selaku pekerja prostitusi online berinisial NTH (17) dan FAP (21).
“Rata-rata wanita pekerja prostitusi online adalah orang dewasa, sedangkan muncikarinya rata-rata anak di bawah umur,” ujarnya kepada Kendariinfo.
Diberitakan sebelumnya, Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menggerebek markas prostitusi online yang ada di Hotel Happy Inn Kendari atau tepatnya di Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Minggu (25/6) sekira pukul 03.00 Wita.
Dalam penggerebekan itu, 10 orang diamankan polisi yang terdiri atas 4 wanita dan 6 pria.
Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mako Polresta Kendari. Penyidik pun tengah mengembangkan kasus tersebut.





