Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Bawaslu Konawe Temukan ASN dan Kades Terdaftar di DCS

Bawaslu Konawe Temukan ASN dan Kades Terdaftar di DCS
Plh. Ketua Bawaslu Konawe, Restu Tebara. Foto: Istimewa. (2/9/2023).

Konawe – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa (kades) terdaftar dalam Calon Sementara (DCS) yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Plh. Ketua Bawaslu Konawe, Restu Tebara menuturkan, dari hasil pencermatan Bawaslu terhadap DCS yang disampaikan KPU, Bawaslu menemukan beberapa bakal caleg yang berstatus sebagai kepala desa dan ASN. Dalam hal ini 2 kepala desa dan 1 ASN yang menjabat sebagai lurah.

“Dari hasil pencermatan, bakal caleg ini ada yang tidak memenuhi syarat yang dikecualikan di PKPU maupun di Undang-Undang Nomor 7 yakni kepala desa dan ASN” tuturnya, Senin (4/9/2023).

Restu yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini mengungkapkan langkah yang Bawaslu lakukan dengan adanya temuan tersebut yakni melayangkan rekomendasi ke KPU untuk dilakukan klarifikasi terhadap bacaleg tersebut.

“Kami sudah surati KPU untuk klarifikasi,” ungkapnya.

Lanjut mantan Komisioner Panwascam Puriala ini, hal ini menegaskan ketiga caleg tersebut harus melampirkan pengunduran diri sebagai kepala desa maupun ASN yang telah diatur dalam PKPU 10 Pasal 11 Pasal 12 terkait dengan persyaratan.

“Bawaslu temukan ada unsur netralisasi yang sudah dilanggar oleh ketiga bacaleg ini,” tegas Restu.

Baca Juga:  Kukuhkan 2 Profesor, Guru Besar IAIN Kendari Bertambah

Ia menerangkan, untuk lebih spesifik lagi, dalam Undang-Undang Nomor 7 Pasal 280 dan 283 menjelaskan, kepala desa ASN atau pejabat negara lainnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu yang diketahui adalah partai politik.

“Dengan adanya kartu tanda anggota yang didapatkan oleh dua kepala desa dan satu lurah ini, kami menganggap bahwa ketiganya secara sadar dan tanpa intervensi dari manapun menyerahkan dokumen kelengkapan administrasi pencalegannya ke parpol, dan itu adalah tindakan atau keputusan yang menguntungkan terhadap salah satu peserta Pemilu,” terang Restu.

Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bahan keterangan atau penelusuran fakta di lapangan. Kemudian dikaji setelah itu diplenokan.

“Kami sedang melakukan penelusuran fakta di lapangan untuk dilakukan tindak lanjut. Setelah itu kami akan melakukan kajian hukumnya, kemudian akan diplenokan” tutup Restu.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten