Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Tim Elang Polres Kolaka Tangkap Pelaku Curanmor di Kolaka, 1 Motor Diamankan

Tim Elang Polres Kolaka Tangkap Pelaku Curanmor di Kolaka, 1 Motor Diamankan
Pelaku bersama barang bukti sepeda motor saat diamankan di Mapolres Kolaka. Foto: Istimewa.

Kolaka – Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial A alias R (39) di Jalan Poros Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka pada Senin (9/10/2023) malam.

Kasubsi Penmas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengatakan bahwa dalam penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah yang merupakan hasil pencurian pelaku di Kelurahan Induha, Kecamatan Latambaga pada Sabtu (2/9) lalu.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan yang diterima dari korban bernama Bire pada Minggu (3/9), bulan lalu. Di mana waktu itu, korban kehilangan sepeda motornya yang berada di bawah kolong rumah kerabatnya di Desa Induha,” jelasnya.

Lebih lanjut, Riswandi menjelaskan saat itu korban bertemu dengan pelaku di dalam rumah Ambo Upe sekira pukul 17.30 Wita. Kemudian, keduanya beristirahat dan tertidur di ruang tamu Ambo Upe.

“Saat mereka tidur itu, kunci sepeda motor milik korban disimpan dalam tas milik korban yang berada di samping kanannya,” ujarnya.

Lalu, sekira pukul 23.00 Wita korban terbangun karena melihat Ambo Upe yang baru pulang dari tempat pesta. Saat itu pula korban masih melihat pelaku A masih dalam keadaan tertidur di dekatnya.

“Namun, pada Minggu (3/9) sekira pukul 05.00 Wita korban terbangun dan hendak mengecek sepeda motor miliknya. Tetapi sudah tidak ada di tempatnya atau menghilang,” lanjut ia.

Baca Juga:  Sudirman Pantau Lokasi Banjir, Jadi Prioritas Kerja Jika Nakhodai Kendari

Kemudian korban kembali masuk ke dalam rumah dengan maksud memeriksa keberadaan pelaku A. Namun, pelaku A juga sudah tidak ada di dalam rumah.

“Pemilik rumah yang juga mengenal pelaku mencoba menghubungi pelaku. Namun, kontak pelaku tidak aktif-aktif. Sehingga korban menduga A alias R yang telah mengambil sepeda motor milik korban tanpa sepengetahuan dan izinnya sebagai pemilik sepeda motor,” tuturnya.

Sebelumnya, pelaku A rupanya juga pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor Suzuki Smash di Kelurahan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Kolaka,” pungkas Riswandi.

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten