Pria yang Bunuh Pelajar STM Ternyata Buronan Kasus Penikaman Obetran di Puuwatu Kendari
Kendari – Pria bernama Gunawan (17) yang melakukan pembunuhan terhadap seorang pelajar SMKN 2 Kendari atau STM ternyata buronan polisi atas kasus penikaman pria bernama Obetran yang terjadi di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Minggu (18/12/2022) lalu.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman membenarkan informasi tersebut.
“Benar, Gunawan ini adalah pelaku penikaman terhadap warga (Obetran). Saat itu mata pisau yang digunakan pelaku menancap di tubuh korban,” katanya, Minggu (12/11/2023).
Ia menambahkan, aksi penangkapan terhadap Gunawan ini terungkap saat polisi meringkus pelaku bersama salah satu rekannya bernama Ilham (19) di Kota Kendari terkait kasus pembunuhan anak STM bernama Fatir (18).
Setelah keduanya tertangkap, polisi melakukan interogasi dan Gunawan mengakui telah melakukan penikaman terhadap pelajar STM di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Jumat (3/11), dan Obetran di tahun 2022 lalu.
Untuk diketahui, Obetran adalah warga asal Desa Boroboro, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Ia ditikam saat melintas di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari sekira pukul 01.00 Wita, dini hari.
Kakak Obetran bernama Maryam mengatakan, dalam insiden penikaman itu, adiknya mengalami luka tusuk dan sebuah senjata tajam jenis pisau menancap di bagian belakang korban.
“Waktu kejadian, dia sementara baku bonceng di motor dengan temannya. Saat melintas di lokasi itu, ada yang ikuti mereka di motor dua orang. Itu orang dia tidak kenal, mereka langsung tikam adikku, makanya sempat jatuh dan pelaku yang dua orang itu langsung lari,” katanya, beberapa waktu lalu.
Usai kejadian, korban dibawa ke Rumah Sakit Bahteramas dan menjalani perawatan medis. Tiga hari kemudian atau Rabu (21/12/2022), kakak korban melaporkan insiden penikaman itu di Polresta Kendari.
Naik ke Tahap Sidik, Polresta Kendari Sebut Kasus Penikaman Warga Terus Dikembangkan