Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Bekuk Pengedar saat Hendak Tempel Sabu-Sabu di Mandonga

Polisi Bekuk Pengedar saat Hendak Tempel Sabu-Sabu di Mandonga
Pelaku T saat dibekuk oleh polisi. Foto: Istimewa. (1/4/2021).

Kendari – T (31), pria asal Kelurahan Raterate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka dibekuk Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (1/4/2021) malam sekitar pukul 19.00 WITA.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, pelaku diamankan saat hendak bertransaksi sabu-sabu dengan cara tempel di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh T. Sehingga dengan adanya informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Di mana pada saat penangkapan, tersangka sementara mau melakukan penempelan sabu-sabu,” katanya.

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (1/4/2021).

Saat diperiksa, petugas berhasil menemukan 18 saset sabu-sabu siap edar seberat 12,36 gram.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu saset kecil sabu-sabu di kantong celana, dan 17 saset siap edar di dalam tas pelaku,” ujarnya.

Eka mengungkapkan, barang haram tersebut diperoleh pelaku dari seorang narapidana Lapas Kelas 2A Kendari berinisial AB.

“Sabu-sabu tersebut tersangka peroleh dari seorang napi dari dalam Lapas Kelas 2A Kendari inisial AB dengan cara tempel melalui komunikasi handphone,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, T akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Wedding Corner PlazaInn Kendari, Tempat Cari Ide dan Paket Nikah Impian
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten