Alasan Pria di Kendari Curi Handphone dan Uang Rp60 Juta, Terjebak Utang Akibat Judi Online

Kendari – Pria berinisial J (25) diringkus polisi usai mencuri handphone dan uang Rp60 juta di BRILink di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). J mengaku nekat mencuri, karena terlilit utang akibat judi online (judol).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, mengatakan J lebih dulu mendatangi sebuah BRILink di Kelurahan Kambu, Jumat (25/10/2024). Saat itu, J berpura-pura ingin mengirim uang sebesar Rp50 ribu.
“Saat karyawati BRILink berinisial LF (24) melakukan transaksi, pelaku diam-diam memperhatikan password mobile banking yang diketik,” kata Aris, Jumat (1/11).

J kembali mendatangi BRILink tersebut dan berpura-pura ingin menyetor uang pada keesokan harinya atau Sabtu (26/10). Ketika korban ingin melakukan transaksi, J langsung merampas handphone lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Dalam perjalanan, pelaku langsung membuka handphone tersebut. Pelaku kemudian membuka aplikasi mobile banking lalu memasukkan kata sandi yang telah diingat dan ternyata terbuka,” jelas Aris.
J selanjutnya menghubungi rekannya berinisial RS dan meminta nomor rekeningnya. J beralasan akan menerima kiriman uang dari kakaknya sebesar Rp60 juta. RS pun menyetujui permintaan J.
“Jadi pelaku ini menipu juga temannya. Pura-pura akan dikirimkan uang dan meminta nomor rekening temannya. Ternyata uang Rp60 juta itu pelaku yang kirim ke RS,” tambahnya.
Setelah Rp60 juta masuk ke rekening RS, keduanya bertemu di sebuah BRILink di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, untuk menarik uang tersebut. Dari Rp60 juta, RS diberi Rp500 ribu dan sisanya diambil J.
J kemudian kabur dari Kota Kendari. Namun polisi yang sebelumnya telah menerima laporan dari korban langsung mencari keberadaan J. J pun akhirnya diringkus tanpa perlawanan di Desa Pohorua, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Selasa (29/10). Dari penangkapan J, polisi berhasil menyita sisa uang sebesar Rp40 juta.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, menyebut Rp4 juta disita dari tangan pelaku dan Rp36 juta dari rekening rekan J yang lain. Namun rekannya tersebut tidak tahu jika uang tersebut hasil curian.
Sementara sisa uang yang lain atau sekitar Rp19,5 juta telah digunakan membayar cicilan motor, foya-foya, pesta minuman keras bersama rekannya, serta bermain judi online.
“Pelaku ini terlilit utang dan suka main judi online. Makanya dia nekat mencuri,” ungkap Nirwan.
Saat ini pelaku ditahan di Polresta Kendari. Ia akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.



