Alasan Sakit, Bareskrim Turunkan Tim Dokter Periksa Kesehatan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang

Kendari – Langkah tegas diambil Bareskrim Polri dalam menangani perkara dugaan tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyidik memastikan proses hukum berjalan objektif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam merespons kondisi kesehatan tersangka.
Sebagai bagian dari prosedur, tim dokter dari RS Polri Kramat Jati diterjunkan untuk memeriksa kesehatan Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang. Pemeriksaan ini dilakukan setelah pihak penasihat hukum mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim, Moh Irhamni, menegaskan bahwa langkah tersebut penting guna memastikan kondisi kesehatan tersangka secara objektif.
Selain pemeriksaan medis, penyidik juga akan melayangkan panggilan kedua kepada tersangka. Hal ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan sekaligus memberi ruang bagi tersangka untuk menyampaikan keterangan secara langsung dalam proses penyidikan.
“Kami akan segera melayangkan panggilan yang kedua dan melakukan pengecekan kesehatan, apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik,” katanya kepada awak media, Selasa (21/4/2026).
Menurut Irhamni, kehadiran tersangka dalam pemeriksaan sangat krusial. Keterangan yang diberikan akan menjadi bagian penting dalam proses pembelaan sebelum penyidik mengambil langkah hukum lanjutan. Dengan demikian, proses hukum diharapkan berjalan adil dan proporsional.
Kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap Anton Timbang dalam dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di wilayah Sultra. Aktivitas tersebut diduga dilakukan melalui perusahaan yang dipimpinnya, yakni PT Masempo Dalle.
Lokasi tambang berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasionalnya.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan. Dengan proses yang berjalan saat ini, publik diharapkan dapat melihat bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Viral Ketua Kadin Sultra Disebut Jadi Tersangka Tambang Nikel, Perusahaan Bantah Keras





