Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Anak Pemukul Polisi di Muna Barat segera Jalani Sidang Putusan

Anak Pemukul Polisi di Muna Barat segera Jalani Sidang Putusan
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Hamrulah. Foto. La Ode Muhamad Aslam. (9/5/2025).

Muna Barat – Anak di bawah umur berinisial DI (17), pelaku pemukulan polisi di Desa Wapae Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Raha yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Mei 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Hamrullah, menjelaskan proses persidangan terhadap anak tersebut sudah melalui tahapan pembacaan tuntutan. Namun, sidang sebelumnya ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

“Perkara anak ini sudah sampai pembacaan tuntutan. Sidangnya ditunda dan dijadwalkan kembali tanggal 14 Mei 2025 untuk pembacaan putusan,” kata Hamrullah kepada Kendariinfo, Jumat (9/5) lalu.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa DI dengan tiga alternatif pasal. Dakwaan primair menggunakan Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP, subsider Pasal 214 ayat (1) KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Seluruh pasal tersebut berkaitan dengan tindakan kekerasan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas.

DI bersama lima warga sipil lainnya turut membantu dua oknum TNI melakukan pemukulan terhadap personel tiga polisi di Desa Wapae Jaya saat malam takbiran pada Minggu, 30 Maret 2025. Berbeda dengan DI, lima tersangka lain yang merupakan orang dewasa masih berada pada tahap awal proses hukum. Kejaksaan hingga kini masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara untuk memastikan terpenuhinya unsur formil maupun materil sebelum dilimpahkan ke tahap dua.

Baca Juga:  Dinas PPPA Sultra Bentuk Puspa di Kolut untuk Kurangi Kekerasan Perempuan dan Anak

“Untuk tersangka dewasa masih dalam tahap satu. Kami masih meneliti kelengkapan berkasnya,” pungkasnya.

Pemukulan Polisi di Muna Barat, Danrem 143/HO Pastikan Tak Ada Perlindungan bagi Pelanggar

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten