Anggota Polisi Polres Buton yang Diduga Kepergok Selingkuh Jalani Patsus di Polda Sultra

Kendari – Anggota Polres Buton berinisial Brigpol SSR (30) yang diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau berinisial FMS kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari, sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian membenarkan bahwa Brigpol SSR telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra.
“Sudah diproses. Yang bersangkutan telah diperiksa pada Kamis, 9 Juli 2026,” ujarnya kepada Kendariinfo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan, Brigpol SSR kemudian ditempatkan dalam patsus di Polda Sultra sejak Jumat (10/7).
“Sekarang yang bersangkutan telah di-patsus di Polda Sultra sejak tanggal 10 kemarin,” ungkapnya.
Polda Sultra menegaskan proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, Brigpol SSR akan diproses sesuai ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Sebelumnya, SSR diduga dipergoki mertuanya, berinisial N, saat berada di dalam sebuah mobil bersama seorang perempuan yang diduga berstatus pegawai Kejari Baubau, berinisial FMS.
Keduanya dipergoki di Jalan Poros Baubau – Batauga, Kelurahan Lakaumba, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Senin (6/7), sekitar pukul 18.00 Wita.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan istri SSR, berinisial P, ke Bidpropam Polda Sultra atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan suaminya.
Pegawai Kejari Baubau yang Diduga Selingkuh dengan Polisi Jalani Pemeriksaan di Kejati Sultra





