Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Anggota Polsek Tinanggea Dibacok Pria Mabuk di Konsel, 2 Orang Berhasil Diringkus

Anggota Polsek Tinanggea Dibacok Pria Mabuk di Konsel, 2 Orang Berhasil Diringkus
Wakapolres Konsel, Kompol Dedi Hartoyo (tengah), memegang sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku pembacokan. Foto: Istimewa. (13/3/2024).

Konawe Selatan – Anggota Polsek Tinanggea dibacok pria mabuk di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (10/3/2024). Dalam pembacokan tersebut, dua orang pelaku berhasil diringkus.

Wakapolres Konsel, Kompol Dedi Hartoyo, mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial F (31) dan I (24). Sementara anggota Polsek Tinanggea yang mengalami luka ialah inisial Aipda D.

“Saat kejadian, kedua pelaku sedang pesta miras di tepi jalan. Sementara Aipda D bersama rekannya inisial Aipda A sedang melakukan patroli,” katanya, Rabu (13/3).

Melihat para pelaku menggelar pesta miras di tepi jalan dan mengganggu masyarakat lainnya, korban mengimbau pelaku agar pulang ke rumah dan tidak minum-minum di lokasi itu. Tetapi, kedua pria tersebut menolak bahkan melakukan perlawanan kepada petugas yang sedang patroli.

“Bahkan salah satu pelaku mengambil sajam dan membacok Aipda D,” tuturnya.

Akibatnya, Aipda D mengalami luka robek di lengan hingga telapak tangan. Usai beraksi, kedua pelaku langsung melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya T Putra, mengaku setelah mendapat laporan langsung melakukan pengejaran dan meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan saat itu juga.

Baca Juga:  Rumah Keripik Sultra Resmi Meluncurkan Kona'nami, Camilan Keripik Kualitas Premium

“Kedua pelaku sudah diamankan,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, F dan I dikenakan Pasal 2 ayat 1 UUD Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Menggunakan Senjata Tajam Tanpa Izin dari Pihak yang Berwenang dan atau Melawan Seorang Penjabat yang Sedang Melaksanakan Tugas dan atau Penganiayaan.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten