Angka Masyarakat Taat Bayar Pajak di Sultra Masih 37,4 Persen

Sulawesi Tenggara – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat masih sekira 37,4 persen masyarakat Sultra yang telah membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mujahidin, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor masih tergolong rendah. Dari total 860.479 unit kendaraan yang terdaftar di Sultra, hanya 321.837 unit yang memenuhi kewajiban pajaknya pada tahun 2024.
“Angka tersebut setara dengan 37,4 persen dari keseluruhan kendaraan yang terdaftar,” katanya, Rabu (5/3/2025).
Dengan demikian, masih terdapat 538.642 unit kendaraan yang belum membayar pajak. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, mengingat pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting.
“Rendahnya tingkat kepatuhan ini dapat berdampak pada keterbatasan anggaran yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Sultra,” lanjutnya.
Sebagai langkah konkret, Bapenda Sultra meluncurkan layanan Sigap yang bertujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas. Layanan Sigap ini telah diluncurkan bersama Aplikasi Mobile Bapenda, Pembayaran QRIS, Virtual Account, dan Samsat Drive Thru untuk memudahkan pembayaran pajak oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (5/3).
Program ini pertama kali diterapkan di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda Kolaka Timur pada tahun 2024. UPTB Kolaka Timur dipilih sebagai percontohan karena dinilai berhasil meningkatkan pendapatan daerah setelah menerapkan layanan Sigap. Program ini memungkinkan pemungutan pajak dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, sehingga dapat mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak.
Keberhasilan layanan Sigap di Kolaka Timur menjadi dasar bagi Bapenda Sultra untuk menerapkannya di daerah lain. Diharapkan, dengan adanya sistem ini, kesadaran instansi pemerintah dalam membayar pajak kendaraan makin meningkat.



