ASN Pemkot Kendari Diwajibkan Setor 2 Kilogram Sampah Anorganik Setiap Bulan

Kendari – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari diwajibkan menyetorkan sedikitnya 2 kilogram sampah anorganik setiap bulan, mulai 21 Agustus 2026. Kebijakan itu berlaku tanpa terkecuali, termasuk bagi Wali Kota Kendari.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengatakan kewajiban tersebut merupakan bagian dari Instruksi Wali Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah.
Siska menyampaikan kebijakan itu saat memimpin apel gabungan di Balai Kota Kendari, Selasa (18/8/2026). Ia meminta seluruh ASN mulai membiasakan pemilahan dan pengumpulan sampah anorganik dari lingkungan kerja.
“Mulai tanggal 21 Agustus 2026, seluruh ASN tanpa terkecuali, mulai dari wali kota sampai tingkat bawah, wajib menyetorkan sampahnya dua kilogram dalam waktu sebulan,” kata Siska.
Sampah yang dikumpulkan berupa sampah anorganik, seperti plastik, kertas, kardus, dan jenis sampah lain yang dapat dipilah. ASN diminta menyetorkan sampah tersebut setiap Jumat di Bank Sampah Balai Kota Kendari yang berada di belakang kompleks perkantoran.
Siska mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan mengurangi timbulan sampah, tetapi juga mendorong pengelolaan sampah menjadi kegiatan ekonomi sirkular.
Menurutnya, ASN harus menjadi contoh sebelum pemerintah mengajak masyarakat memilah sampah dari rumah. Pemilahan dilakukan berdasarkan jenisnya, mulai dari sampah organik, anorganik, hingga bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Kita mengajak masyarakat memilah sampah dari rumah. Maka kita sebagai aparatur pemerintah harus terlebih dahulu memberikan teladan,” ujarnya.
Siska menambahkan teknis pelaksanaan, termasuk pendataan sampah yang disetorkan ASN, akan dijelaskan lebih lanjut oleh organisasi perangkat daerah terkait.
Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Kendari menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten sehingga kebiasaan memilah sampah dapat diterapkan tidak hanya di kantor, tetapi juga di lingkungan tempat tinggal.





