Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Bisnis

Awas Pinjol Ilegal! OJK Sultra Catat Hanya 106 Entitas Legal di Indonesia

Awas Pinjol Ilegal! OJK Sultra Catat Hanya 106 Entitas Legal di Indonesia
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (27/10/2021).

Kendari – Pinjaman online (pinjol) di era digital saat ini kerap dijumpai dengan menawarkan berbagai keunggulan. Namun, jangan sampai terbuai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyedia pinjol yang legal di Indonesia hanya ada 106 entitas.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya. Dia mengatakan, salah satu ciri pinjol ilegal adalah menawarkan pinjaman melalui SMS dan pesan WhatsApp dengan mengirimkan link website.

“Karena perusahaan yang legal, sama OJK tidak diperbolehkan memasarkan entitas pinjamannya lewat SMS ataupun WhatsApp,” katanya kepada Kendariinfo, Rabu (27/10/2021).

Kepala Kantor OJK Sultra, Arjaya Dwi Arya saat ditemui di ruang kerjanya.
Kepala Kantor OJK Sultra, Arjaya Dwi Arya di ruang kerjanya. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (27/10/2021).

Ia menyarankan, jika masyarakat menerima kiriman SMS dan WhatsApp yang berisikan link website untuk mendapatkan pinjaman, sebaiknya diabaikan.

“Setiap ada SMS atau pesan WhatsApp yang tentang link untuk menawarkan pinjaman online, jangan diklik karena itu sudah pasti ilegal, kalau perlu langsung diblokir,” tambahnya.

Mengantisipasi semakin bertambahnya wujud pinjol ilegal, OJK telah bekerja sama dengan Google untuk mendeteksi jika ada entitas yang mencoba memasarkan produknya, akan dimintai lisensi resmi dari OJK.

“OJK juga sudah bekerja sama dengan Google. Jadi apabila perusahaan pinjol ilegal itu memasarkan produknya di Google, dari Google akan meminta lisensi dari OJK. Jika tidak memilikinya makan secara otomatis Google akan menolak,” bebernya.

Baca Juga:  WhatsApp Uji Coba Fitur Kirim Gambar Jadi Stiker

Arjaya menyebutkan, setidaknya ada enam ciri-ciri pinjol ilegal, yakni:

  1. Tidak memiliki izin OJK. Namun para pemilik perusahaan pinjol ilegal nekat memasang logo OJK pada produknya. Untuk memastikan izin resmi, anda bisa menelepon ke nomor layanan/pengaduan OJK di 157, dan melalui WhatsApp 181 157 157 157, atau langsung mengunjungi website www.ojk.go.id
  2. Entitas pinjaman legal tidak pernah menawarkan pinjaman melalui SMS dan pesan WhatsApp. Jika anda mendapatkannya abaikan saja, karena sudah dipastikan itu ilegal.
  3. Apabila ada link pinjol yang saat diklik kemudian meminta akses ke kontak, dan galeri jangan dilanjutkan, karena itu sudah pasti ilegal. Pinjol legal hanya meminta akses ke Camera, Microphone, dan Location (CAMILAN).
  4. Para perusahaan pinjol yang terdaftar tata kelolanya terus ditingkatkan agar memberikan pelayanan lebih baik, bunga lebih murah serta penagihan sesuai aturan.
  5. Seluruh entitas pinjol harus bergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Jika tidak terdaftar, maka bisa dipastikan perusahaan itu ilegal.
  6. Entitas pinjol legal memiliki profil yang jelas, mulai dari alamat kantor hingga tersedianya layanan pengaduan.

“Kami dari OJK, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kementerian Koperasi membentuk yang namanya Satgas Waspada Investasi atau SWI. Sejak 2018 kami sudah melakukan Cyber patrol, hasilnya sebanyak 3.516 entitas pinjol ilegal berhasil ditutup,” pungkasnya.

Berikut daftar 106 perusahaan pinjaman online legal yang terdaftar di OJK hingga 11 Oktober 2021:

  1. Danamas (https://p2p.danamas.co.id)
  2. Investree (https://www.investree.id)
  3. Amartha (https://amartha.com) 
  4. DOMPET Kilat (https://www.dompetkilat.co.id)
  5. KIMO (http://kimo.co.id)
  6. TOKO MODAL (https://www.tokomodal.co.id)
  7. UANGTEMAN (https://uangteman.com)
  8. KTA KILAT (http://www.pendanaan.com) 
  9. Kredit Pintar (http://kreditpintar.co.id)
  10. Maucash (http://maucash.id)
  11. Finmas (https://www.finmas.co.id) 
  12. KlikACC (https://klikacc.co.id)
  13. Akseleran (https://www.akseleran.co.id) 
  14. Ammana.id (https://ammana.id)
  15. PinjamanGO (https://www.pinjamango.co.id)
  16. KoinP2P (https://koinp2p.com)
  17. Pohondana (http://pohondana.id)
  18. MEKAR (https://mekar.id)
  19. AdaKami (www.adakami.id)
  20. ESTA KAPITAL FINTEK (https://www.estakapital.co.id) 
  21. KREDITPRO (http://kreditpro.id)
  22. FINTAG (http://fintag.id )
  23. RUPIAH CEPAT (www.rupiahcepat.co.id)
  24. CROWDO (https://crowdo.co.id)
  25. Indodana (indodana.id)
  26. JULO (www.julo.co.id 
  27. Pinjamwinwin (pinjamwinwin.com)
  28. DanaRupiah (danarupiah.id)
  29. Taralite (www.taralite.com)
  30. Pinjam Modal (pinjammodal.id) 
  31. ALAMI (p2p.alamisharia.co.id)
  32. AwanTunai (www.awantunai.co.id)
  33. Danakini (https://danakini.co.id)
  34. Singa (http://singa.id)
  35. DANAMERDEKA (http://danamerdeka.co.id)
  36. EASYCASH (http://indo.geteasycash.asia)
  37. PINJAM YUK (http://www.pinjamyuk.co.id)
  38. FinPlus (www.finplus.co.id)
  39. UangMe (http://uangme.id) 
  40. PinjamDuit (http://pinjamduit.co.id)
  41. DANA SYARIAH (http://danasyariah.id) 
  42. BATUMBU (www.batumbu.id)
  43. Cashcepat (http://cashcepat.id) 
  44. klikUMKM (www.klikUMKM.co.id) 
  45. Pinjam Gampang (http://www.kreditplusteknologi.id)
  46. Cicil (https://www.cicil.co.id)
  47. Lumbungdana (http://lumbungdana.co.id)
  48. 360 KREDI (www.360kredi.id)
  49. Dhanapala (www.dhanapala.id) 
  50. Kredinesia (www.kredinesia.id)
  51. Pintek (http://pintek.id)
  52. ModalRakyat (http://modalrakyat.id)
  53. SOLUSIKU (www.solusi-ku.id)
  54. Cairin (www.cairin.id)
  55. TrustIQ (http://trustiq.id)
  56. KLIK KAMI (www.klikkami.co.id)
  57. Duha SYARIAH (www.duhasyariah.com) 
  58. Invoila (http://invoila.co.id)
  59. Sanders One Stop Solution (http://sanders.co.id)
  60. DanaBagus (www.danabagus.id)
  61. UKU (ukuindo.com)
  62. KREDITO (https://kredito.id)
  63. AdaPundi (www.adapundi.com) 
  64. ShopeePayLater (www.lenteradana.co.id/lender/) 
  65. Modal Nasional (www.modalnasional.co.id)
  66. Komunal (www.komunal.co.id)
  67. Restock.ID (www.restock.id)
  68. TaniFund (www.tanifund.com)
  69. Ringan (www.ringan.co.id)
  70. Avantee (www.avantee.co.id)
  71. Gradana (gradana.co.id)
  72. Danacita (www.danacita.co.id)
  73. IKI Modal (www.ikimodal.com)
  74. Ivoji (www.ivoji.id)
  75. Indofund.id (indofund.id)
  76. iGrow (igrow.asia)
  77. Danai.id (http://danai.id) 
  78. DUMI (minjem.com) 
  79. LAHAN SIKAM (www.lahansikam.co.id) 
  80. qazwa.id (qazwa.id)
  81. KrediFazz (www.kredifazz.id) 
  82. Doeku (doeku.id) 
  83. Aktivaku (aktivaku.com) 
  84. Danain (www.danain.co.id) 
  85. Indosaku (indosaku.id) 
  86. Jembatan Emas (www.jembatanemas.id) 
  87. EDUFUND (www.edufund.co.id)
  88. GandengTangan (www.gandengtangan.co.id) 
  89. PAPITUPI SYARIAH (www.papitupisyariah.com) 
  90. BantuSaku (bantusaku.id) 
  91. danabijak (danabijak.com) 
  92. Danafix (danafix.id) 
  93. AdaModal (www.adamodal.co.id) 
  94. SamaKita (samakita.co.id) 
  95. KlikCair (klikcair.com) 
  96. SAMIR (www.samir.co.id) 
  97. UATAS (www.uatas.id) 
  98. TunaiKita (https://www.tunaikita.com)
  99. Cashwagon (https://cashwagon.id) 
  100. Findaya (http://findaya.co.id) 
  101. CROWDE (https://crowde.co)
  102. KawanCicil (http://kawancicil.co.id) 
  103. Asetku (http://asetku.co.id)
  104. ETHIS (https://ethis.co.id) 
  105. KAPITALBOOST (https://kapitalboost.co.id)
  106. modalku (https://modalku.co.id)
Baca Juga:  Dugaan Adanya Aktivitas Ilegal, Kominfo Resmi Blokir Situs TikTok Cash
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten