Ayah dan Anak Pelaku Penipuan Modus Investasi di Kendari Kalah Gugatan Perdata

Kendari – Ayah dan anak yang merupakan pelaku penipuan ratusan juta di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan modus investasi digugat perdata. Dalam gugatan itu, keduanya kalah dan dihukum membayar utang sebesar Rp541 juta lebih.
Pelaku penipuan modus investasi itu bernama Agusalim (ayah) dan Dede (anak). Keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Polresta Kendari sejak Desember 2023 lalu. Dalam prosesnya, para korban melayangkan gugatan perdata dan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Setelah serangkaian pemeriksaan dan persidangan yang dijalani, gugatan korban berinisial EP dan AN terhadap Agusalim dan Dede akhirnya dikabulkan, Senin (18/11/2024). Dalam putusan itu, Dede selaku tergugat I dan Agusalim tergugat II terbukti melakukan penipuan dan harus melunasi utang kepada korban EP sebesar Rp324 juta lebih.
“Menyatakan secara hukum tergugat I dan II cidera janji (wanprestasi). Menghukum keduanya untuk membayar utang kepada penggugat (EP) sebesar Rp324 juta,” isi putusan dalam gugatan EP.
Tidak hanya kepada korban EP, Dede dan Agusalim juga terbukti melakukan penipuan dan harus melunasi utang kepada AN sebesar Rp217 juta lebih.
“Menyatakan secara hukum tergugat I dan II cidera janji (wanprestasi). Menghukum keduanya untuk membayar utang kepada penggugat (AN) sebesar Rp217 juta,” isi putusan dalam gugatan AN.
Atas dikabulkannya gugatan tersebut, AN berharap kedua pelaku segera melunasi kewajibannya. Jika tidak, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum hingga adanya kejelasan, termasuk berkoordinasi dengan pengacara dan PN Kendari agar ada penyitaan aset jika dimungkinkan.
“Gugatan saya dan rekan saya inisial EP terhadap kedua pelaku telah diterima dan dikabulkan jaksa. Kami masih menunggu langkah selanjutnya dari pengacara yang mendampingi kami,” tutupnya, Sabtu (23/11).


