Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Ayah di Kendari Mencuri Demi Kebutuhan Sekolah Anak

0
0
Pelaku berinisial AR (40) yang diringkus polisi di Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang ayah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial AR (40) nekat melakukan pencurian demi memenuhi kebutuhan sekolah anaknya.

“Uang hasil mencuri tersebut digunakan pelaku untuk membeli baju dan sepatu sekolah anaknya,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau, Minggu (3/5/2026).

Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan pelaku pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 23.45 Wita. AR ditangkap di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Dalam pemeriksaan, AR mengakui telah melakukan pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Kendari. Ia menjalankan aksinya dengan memanfaatkan ruko atau rumah yang dalam kondisi kosong dan tidak terkunci.

Salah satu kasus terungkap saat korban berinisial MA (32), warga Kecamatan Kambu, mengecek ruko miliknya di Jalan Mayjen Sutoyo, Selasa (10/2) lalu. Korban mendapati atap bangunan sudah tidak ada.

“Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban menemukan sejumlah barang telah raib, di antaranya atap spandeks, baja ringan kanal C, teralis besi jendela, saklar lampu, kabel listrik, hingga fitting lampu. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

Berdasarkan rekaman CCTV warga sekitar, pelaku terlihat membawa material bangunan dari lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AR.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masuk melalui pintu samping ruko yang tidak terkunci, kemudian mengambil sejumlah barang, di antaranya 3 batang besi kanal C, 15 fitting lampu, serta 5 lembar atap spandeks.

Barang-barang tersebut kemudian dijual oleh pelaku, sebagian melalui marketplace Facebook.

“Barang-barang tersebut kemudian dijual, sebagian melalui marketplace Facebook,” bebernya.

Polisi menyebut, lima lembar atap spandeks dijual seharga Rp200 ribu, sementara tiga batang besi kanal C dijual kepada seorang warga seharga Rp200 ribu. Total hasil penjualan yang diperoleh pelaku sebesar Rp400 ribu.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan TKP lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: