Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp28,4 Juta, Sales Roti Ditangkap Polisi

0
0
Seorang pria asal Kabupaten Bombana berinisial DA (22) ditangkap polisi atas dugaan penggelapan uang perusahaan penjualan roti di Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang pria asal Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial DA (22) ditangkap polisi pada Jumat (23/10/2026) atas dugaan penggelapan uang perusahaan penjualan roti PT Nambo Segara Permai di Kota Kendari, sebesar Rp28,4 juta.

DA diduga mengambil uang hasil penjualan secara bertahap dan menggunakan nota fiktif untuk melaporkan transaksi kepada perusahaan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan tersangka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2026. Dia kemudian diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bombana sebelum dijemput penyidik Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“DA diamankan setelah sebelumnya masuk dalam DPO penyidik Satreskrim Polresta Kendari,” kata Welliwanto melalui keterangan resminya, Sabtu (24/10) malam.

Kasus tersebut bermula ketika DA bekerja sebagai sales penjualan roti dan bertugas mendistribusikan produk ke sejumlah toko di wilayah Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur (Koltim), dan Kolaka Utara (Kolut). Dalam menjalankan tugasnya, DA menerima pembayaran dari toko, baik secara tunai maupun melalui pembayaran bertahap.

Namun, pada Juni hingga Agustus 2025, DA diduga mengambil sebagian uang hasil penjualan sebelum menyetorkannya ke perusahaan. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka diduga membuat nota fiktif yang menggambarkan seolah-olah sejumlah toko telah melakukan pembayaran atau transfer.

“Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp28,4 juta,” ujarnya.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah dijemput oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari, DA selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: