1,8 Kg Narkotika dan 15 Sajam Dimusnahkan Kejari Kendari dari 126 Perkara
Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan barang bukti dari 126 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Jumat (23/10/2026). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika, senjata tajam (sajam), telepon genggam, pakaian, flashdisk, dan sejumlah barang lainnya.
Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana, mengatakan jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini mengalami peningkatan dibandingkan kegiatan sebelumnya.
“Dari segi kuantitas mengalami penambahan dibanding pemusnahan sebelumnya,” kata Azi kepada awak media.
Berdasarkan data Kejari Kendari, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 80 perkara dengan total berat mencapai 1.849,15138 gram atau sekitar 1,8 kilogram. Narkotika tersebut terdiri atas sabu-sabu seberat 1.701,24508 gram, ganja 147,2148 gram, serta daun kering atau tembakau seberat 0,6915 gram.
Pemusnahan narkotika dilakukan menggunakan mobil milik Balai Besar POM (BBPOM) di Kendari. Sementara itu, barang bukti lainnya, termasuk senjata tajam, dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum bekas.
Selain narkotika, terdapat lima unit telepon genggam yang turut dimusnahkan. Adapun barang bukti dari 46 perkara lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), tindak pidana umum lainnya (TPUL), serta keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum).
Barang bukti tersebut meliputi 29 lembar pakaian, delapan buah flashdisk, 15 sajam, serta 81 barang bukti lainnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau, Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir Musni, serta Ketua Tim Kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, Sitti Aisyah, yang mewakili kepala dinas. Jajaran BBPOM di Kendari juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Azi mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini juga bertujuan mencegah barang bukti disalahgunakan.
Pemusnahan tersebut merupakan kegiatan ketiga yang dilaksanakan Kejari Kendari sepanjang 2026. Melalui kegiatan ini, Kejari Kendari berharap penanganan perkara dapat dituntaskan secara transparan dan akuntabel hingga tahap akhir.
Kejari Kendari Musnahkan 688 Ribu Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai
