Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Bocah SD di Kendari Nekat Curi Motor Berujung Ditangkap, Pelaku Ternyata Residivis

0
0
Seorang anak berusia 12 tahun, siswa kelas lima sekolah dasar (SD) di Kota Kendari, diamankan polisi atas dugaan pencurian sepeda motor. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang anak berusia 12 tahun, siswa kelas lima sekolah dasar (SD) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi atas dugaan pencurian sepeda motor. Anak tersebut diketahui pernah berhadapan dengan hukum dalam kasus pencurian pada 2025.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan anak tersebut diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polresta Kendari pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

“Anak tersebut diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Kendari,” kata Welliwanto melalui keterangan resminya, Sabtu malam.

Kasus ini bermula saat korban berinisial SI (30) memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy di area parkir MTQ Kendari Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga pada Jumat (23/10) sekitar pukul 18.00 Wita.

Korban memarkirkan kendaraannya untuk mengikuti sebuah acara di kawasan tersebut. Setelah acara selesai, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir. Korban kemudian meminta bantuan temannya untuk melacak keberadaan tablet kerja yang tersimpan di bagasi motor.

“Korban kemudian mengikuti petunjuk lokasi dari hasil pelacakan hingga menemukan sepeda motornya di sekitar pertigaan Asrama Haji,” ujarnya.

Saat ditemukan, sepeda motor tersebut terparkir di depan sebuah warung bersama anak yang diduga mengambilnya. Korban juga mendapati pelat nomor kendaraan sudah tidak terpasang di bagian depan maupun belakang.

Korban selanjutnya menghubungi polisi. Petugas kemudian mengamankan anak tersebut beserta sepeda motor yang diduga merupakan milik korban.

“Dari hasil pemeriksaan awal, anak tersebut mengakui mengambil sepeda motor milik korban,” jelas Welliwanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, anak tersebut diduga mengambil motor setelah menemukan kunci remot di dalam dasbor kendaraan. Motor itu kemudian dibawa berkeliling di sekitar Pasar Panjang hingga ke Jalan Wulele, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kendari.

Anak tersebut juga diduga membeli dan menempelkan stiker pada motor agar kendaraan itu tidak dikenali korban. Kepada polisi, ia mengaku mengambil motor tersebut untuk digunakan jalan-jalan.

“Kami juga memperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan pernah berkasus dalam perkara pencurian pada 2025,” tuturnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hijau dan satu unit tablet merek Samsung warna hitam. Penanganan perkara terhadap anak tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: