Bandar dan Kurir Narkoba Diringkus Polisi, Satu Pelaku di Baubau Meninggal Sesaat Setelah Ditangkap

Baubau – Dua pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di Baubau berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kedua pelaku di antaranya LMS alias NW (34) warga Kelurahan Wameo yang juga merupakan seorang pengedar, dan satu lainnya adalah kurir narkoba berinisial SE (28) warga BTN Palagimata.
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengungkapkan, kedua pelaku berhasil diringkus di Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupuaro, Kota Baubau.
“Kedua pelaku berhasil kami tangkap di Kelurahan Wameo, namun saat hendak melakukan penangkapan satu pelaku melarikan diri,” ungkapnya, Senin (26/4).
Selanjutnya, Zainal menjelaskan, saat aksi kejar-kejaran dengan pihak kepolisian satu pelaku berinisial SE pingsan diduga akibat kelelahan.
“Pelaku SE kabur, namun saat dikejar dengan rekan kami, pelaku langsung pingsan, kami menduga akibat kelelahan menghindari penangkapan, setelah mendapati pingsan kemudian kami membawa ke Rumah Sakit Murhum untuk mendapatkan perawatan medis,” lanjutnya.
Zainal mengatakan, sesaat setelah mendapatkan perawatan medis, pelaku SE dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RS sekitar pukul 22.30 WITA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum luar oleh pihak medis, dinyatakan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan di tubuh SE. SE diduga meninggal karena kelelahan saat berlari guna menghindari penangkapan,” tegasnya.
Sementara itu, satu pelaku LMS saat ini sudah diamankan di Mapolres Baubau beserta barang bukti narkoba jenis sabu, di antaranya 1 paket narkotika diduga sabu seberat 1,22 gram, 2 paket narkotika diduga sabu seberat 34,68 gram, 109 paket narkotika diduga sabu seberat 73,57 gram, 6 pembungkus permen Kopiko berisi butiran kristal seberat 5,06 gram.
Selain narkoba, sejumlah barang bukti non narkotika juga turut diamankan, yakni 2 bungkus saset kecil kosong, 1 paket bong botol Aqua, 2 buah korek api, 3 batang pipet sendok sabu, uang tunai sebesar Rp10 juta 350 ribu, 1 buah timbangan digital, beberapa buah pembungkus rokok mentol kosong, 1 buah HP Sidomi, 1 buah HP Nokia, 1 buah sendok makan, 1 buah mangkok putih, 1 buah tas hitam, 1 buah tas kuning, dan 1 buah tas ping.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Baubau.
Laporan: Yusrin





