Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Bandel saat Berdinas, Oknum Polisi di Polres Konsel Dipecat

Bandel saat Berdinas, Oknum Polisi di Polres Konsel Dipecat
Foto La Ode Aswar Rafii, eks polisi di Polres Konsel yang di PTDH karena meninggalkan tugas. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (9/1/2023).

Konawe Selatan – Seorang anggota kepolisian bernama Bripka La Ode Aswar Rafii yang bertugas di Markas Komando (Mako) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Pasalnya, ia bandel dan meninggalkan tugas tanpa sepengetahuan pimpinan selama tiga bulan berturut-turut.

Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo saat ditemui Kendariinfo mengatakan, sebelum dipecat, anak buahnya itu bertugas sebagai personel Kanit Pam Obsvit Satsamapta Polres Konsel. Namun, ia bandel dan mulai meninggalkan tugas sejak 24 Januari hingga 7 April 2022 lalu.

Tiga bulan meninggalkan tugas, Bripka La Ode Aswar Rafii sempat berkantor sekitar sebulan terhitung sejak 8 April sampai 5 Mei 2022. Tetapi, pada 6 Mei 2022 sampai saat ini, ia tidak ada kabar dan tidak lagi melaksanakan tugas pimpinan di Mako Polres Konsel.

Suasana upacara PTDH anggota polisi di Lapangan Apel Polres Konsel.
Suasana upacara PTDH anggota polisi di Lapangan Apel Polres Konsel. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (9/1/2023).

Kapolres Konsel menegaskan, pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri telah dilakukan pada Kamis (20/10) dan Sabtu (29/10). Dua kali sidang, polisi tersebut tidak menghadiri pemeriksaan. Selanjutnya, pada Kamis (3/11), sidang kembali dilanjutkan dan yang bersangkutan menghadiri pemeriksaan.

Selanjutnya, Kapolda Sultra menerbitkan Surat Keputusan Nomor: Kep/553/XI/2022 tertanggal 29 November 2022 yang berisi Bripka La Ode Aswar Rafii resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri Polri.

Baca Juga:  Pria Non-Muslim yang Bangun Masjid di Konsel Diberi Penghargaan oleh Kemenag Sultra

“Setelah pembacaan putusan sidang, ia telah menerima semua putusan dan merasa tidak keberatan,” ujarnya, Senin (9/1).

Dengan pemecatan tersebut, Wisnu menegaskan bahwa La Ode Aswar Rafii tidak berstatus sebagai anggota kepolisian lagi. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan anak buahnya itu, Polres Konsel tidak lagi bertanggung jawab dengan semua perbuatan La Ode Aswar Rafii.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten