Bantah Korupsi, Dikbud Sultra: Pengadaan Barang Sesuai Prosedur

Kendari – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah dengan tegas adanya dugaan mark up (peningkatan harga) dalam pengadaan wastafel cuci tangan portabel tahun 2020 lalu.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dikbud Sultra, La Ode Fasikin, yang juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan barang.
“Terkait pengadaan wastafel portabel cuci tangan tahun 2020 sudah clear, baik antara Dikbud Sultra, pihak ketiga, dan Tim Asistensi Anggaran, yakni kejaksaan, BPKP, Biro Hukum, hingga Inspektorat,” kata Fasikin kepada Kendariinfo, Rabu (1/9/2021).
Fasikin menyebut, awal pengajuan harga wastafel tersebut sekitar Rp7 juta. Namun setelah melalui asistensi, rupanya masih ada kemahalan harga, kemudian dilakukanlah penyesuaian kembali menjadi Rp6 juta.
Setelah pihak ketiga melakukan pengajuan, pihak Dikbud Sultra tetap mengikat perjanjian dengan pihak penyedia. Jika sewaktu-waktu hasil audit dari Tim Asistensi masih terdapat kemahalan harga, maka pihak penyedia atau pihak ketiga bersedia melakukan pengembalian.
“Meskipun hasil audit menyatakan masih terdapat kemahalan harga terhadap pengadaan 1.000 unit pengadaan wastafel portabel cuci tangan tahun 2020, namun itu telah clear. Sebab pihak ketiga atau penyedia telah melakukan pengembalian. Jadi tidak ada mark up atau korupsi di dalamnya, karena ini uang negara, kita tidak bisa main-main. Sebab ada tanggung jawab morel dan mendapatkan pengawasan sejak awal hingga akhir dari tim asistensi ini,” imbuhnya.
Fasikin mengaku tidak menyesali adanya kritikan dari pihak tertentu terhadapnya. Sebab dia telah menyadari risiko menjadi salah satu abdi negara, harus menerima segala bentuk kritikan.
“Saya menerima segala bentuk kritikan. Hanya saja sangat disayangkan jika pada era keterbukaan informasi dan kebebasan menyampaikan pendapat, mengabaikan etika dan norma, dengan langsung menetapkan seseorang atau lembaga melakukan mark up atau korupsi bahkan melangkahi lembaga-lembaga yang lebih berkompeten melakukan tugas pengawasan maupun audit,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Asrun Lio menyambut positif terhap perhatian dari pihak tertentu terhadap kinerja Dikbud Provinsi Sultra. Karena hal tersebut dianggapnya sebagai wujud cinta serta rasa kepedulian tinggi.

Kendati demikian, Asrun tetap memberikan penjelasan dan keterangan bahwa mekanisme pengadaan barang dan jasa di masa Pandemi Covid-19 sesuai dengan aturan yang ada, termasuk pengadaan 1.000 unit pengadaan wastafel cuci tangan portabel tahun anggaran 2020.
“Pengelolaan anggaran bersumber dari dana penanggulangan Covid-19 Dikbud Sultra, melalui program pengadaan alat kesehatan seperti alat cuci tangan menggunakan tandon untuk mematuhi protokol kesehatan di area institusi pendidikan mengacu pada surat edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan melakukan pengadaan langsung melalui penyedia dengan harga sementara yang tertuang dalam RKA,” kata Asrun Lio.
Asrun menjelaskan bahwa pengadaan alat cuci tangan menggunakan tandon dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sebab, proses pengadaannya melalui beberapa tahapan dan didampingi Tim Aistensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pihak terkait.
“Terkait pengadaan tempat cuci tangan di sekolah, kami telah membuat rencana pembiayaan kegiatan yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan nilai satuannya Rp7,5 juta per unit. Namun angka tersebut tidak menjadi angka mutlak yang harus dibelanjakan tetapi ada prosedur yang harus dilalui. Karena setiap tim dalam Tim Asistensi mempertanyakan harga sampai satuan terkecil. Misal pihak kejaksaan mempertanyakan bagaimana dengan pengadaan, itu diasistensi oleh tim sampai ada kesepakatan harga kemudian dikontrak,” jelasnya.
Mekanisme pengadaan barang dan jasa berupa alat kesehatan, agak berbeda dari seperti biasanya. Sebab kontrak diberikan pada pihak ketiga setelah ada kesepakatan negosiasi harga dengan pihak penyedia.
“Kalau dipelelangan kontrak yang biasa itu dilakukan kontrak baru bekerja penyedianya. Tapi kali ini harus diasistensi dulu. Kontrak terakhir setelah ada kesempatan negosiasi harga dengan pihak penyedia. Jadi kalau tidak ada kesepakatan berarti tidak bisa dapat angka itu. Sehingga setelah asistensi didapat, harga satuan sampai dengan pajak dan keuntungan pihak ketiga tentunya,” terangnya.
Menurutnya, ia dapat menghemat anggaran hingga miliaran rupiah dengan belanja alat kesehatan berupa alat cuci tangan tersebut.
“Dengan adanya negosiasi pengadaan barang tersebut, kita menghemat sekitar kurang lebih Rp1,2 miliar dari rencana semula yang sisa anggaran itu dikembalikan ke kas negara. Tidak seperti pemberitaan selama ini berkembang bahwa kita mempertanggungjawabkan Rp7,5 juta harga satuannya 6 juta lebih, seolah-olah ada mark up,” tegasnya.
Kadikbud Sultra ini mengaku, banyak melakukan perubahan kegiatan maupun alokasi anggaran di masa Pandemi Covid-19. Anggaran dialokasikan untuk mengatasi masalah kesehatan pendididik, tenaga pendidik, dan siswa untuk memenuhi protokol kesehatan di dunia pendidikan dan Jaring Pengaman Sosial (JPS).
“Untuk JPS pertama diarahkan pada kegiatan pemberian insentif langsung kepada guru, siswa miskin, dan seluruh siswa terkait pembelajaran daring. Kedua, menyediakan sarana penyediaan masker untuk menjamin siswa melaksanakan proses belajar mengajar terpenuhi standar kesehatannya. Setiap pengadaan barang dan jasa Dikbud Sultra disetiap tahapannya diasistensi oleh tim APIP,” pungkasnya.





