Bapak 46 Tahun di Kolaka Utara Nekat Edarkan Narkotika, Polisi Amankan 0,69 Gram Sabu-Sabu
Kolaka Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus seorang bapak 46 tahun bernama Sumarni alias Kolleng karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (8/2/2021).
Direktur Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa Kolleng sering melakukan transaksi sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Kolaka Utara melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal pelaku di Desa Ulu Wawo, Kecamatan Katoi.
“Setelah mengetahui bahwa target berada di rumahnya di Desa Ulu Wawo, seketika itu juga tim langsung melakukan penangkapan terhadapt target,” ungkapnya.
Di tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0.69 gram siap edar dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
“Barang bukti non narkotika berupa dua saset plastik bening kosong, satu set alat hisap atau bong, satu batang pireks kaca, satu buah timbangan digital warna silver, uang tunai berjumlah Rp2.280.000 dan satu unit handphone merek Vivo,” katanya.
Saat ini, Kolleng telah dibawa ke Kantor Polres Kolaka Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Sud Editor: Risman