Bapenda Sultra Dorong Regulasi Pajak untuk Kendaraan Berpelat Luar

Kendari – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang mengkaji kebijakan baru terkait pajak kendaraan dengan pelat luar daerah. Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin.
Dia menyebut meskipun tidak ada larangan bagi kendaraan luar daerah, pemiliknya tetap memiliki kewajiban untuk melapor. Namun, pengawasan terhadap kendaraan berada di bawah kewenangan kepolisian.
“Mudah-mudahan setelah rapat koordinasi (rakor) dengan pihak-pihak terkait, kita bisa menemukan solusi agar kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Sultra juga dikenakan pajak,” ujar Mujahidin, Senin (24/2/2025).
Menurutnya, kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sultra turut memanfaatkan fasilitas seperti jalan, bahan bakar, serta turut menyumbang polusi. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang memastikan mereka berkontribusi melalui pajak daerah.
“Jika mereka ingin membayar pajak di daerah asalnya, tidak masalah. Namun, jika kendaraan tersebut aktif beroperasi di Sultra, seharusnya pajaknya dibayarkan di sini,” ungkapnya.
Mujahidin mengatakan implementasi kebijakan itu akan melibatkan Samsat. Meski begitu, tantangan terbesarnya adalah keterbatasan kewenangan Bapenda dalam mengawasi serta menahan kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sultra.
“Kita tidak memiliki wewenang untuk menahan kendaraan. Kita juga tidak dapat memastikan jumlah pasti kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sultra,” katanya.
Namun, langkah strategis yang dapat dilakukan adalah dengan menahan slip pembayaran pajak, mengingat surat tanda nomor kendaraan (STNK) tetap berada di bawah kewenangan kepolisian.



