Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

BEM Unsultra: RUU Pilkada di DPR RI Pembangkangan Konstitusi

BEM Unsultra: RUU Pilkada di DPR RI Pembangkangan Konstitusi
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Arby Damala. Foto: Istimewa.

Kendari – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) menilai pembahasan Rancangan Undangan-Undangan (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedang bergulir di DPR RI merupakan pembangkangan konstitusi.

Ketua BEM Unsultra, Arby Damala, mengatakan melalui putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024, partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD berpeluang dapat mendaftarkan calon kepala daerah. Putusan MK itu membuka jalan setiap warga negara untuk dicalonkan tanpa mendapatkan rekomendasi dari partai yang memenuhi ambang batas dan menjaga keberlangsungan demokrasi.

“Putusan MK final dan mengikat tidak bisa diganggu gugat. Putusan MK bisa dioperasionalisasikan dalam pilkada dengan mengubah PKPU,” kata Arby, Kamis (22/8/2024).

Namun putusan MK membuat DPR RI segera membahas RUU Pilkada yang memberikan perhatian negatif masyarakat atas keutuhan demokrasi. Langkah-langkah DPR yang ingin mengubah isi putusan MK merupakan inkonstitusional atau pembangkangan terhadap konstitusi.

“Kami dari BEM Unsultra menolak dengan tegas atas RUU Pilkada dan mendukung putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 untuk menjaga keberlangsungan demokrasi dalam pemilihan kepala daerah,” ujarnya.

Penolakan BEM Unsultra atas RUU Pilkada pun sedang dibahas di internal kampus. Arby mengaku BEM Unsultra sedang melakukan konsolidasi untuk unjuk rasa penolakan RUU Pilkada yang dibahas Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

Baca Juga:  2 Oktober Pakai Batik di PlazaInn Kendari, Dapat Promo Khusus

“Demonya lagi dimasifkan di kampus,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten