Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Beri Pembelaan dalam Sidang, Kuasa Hukum Prof B Sebut Trauma Korban Akibat Pemberitaan di Media

Beri Pembelaan dalam Sidang, Kuasa Hukum Prof B Sebut Trauma Korban Akibat Pemberitaan di Media
Paman korban pelecehan seksual, Mashur saat ditemui Kendariinfo. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (31/1/2023).

Kendari – Tim kuasa hukum oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual menyebut bahwa mahasiswi berinisial R (20) yang menjadi korban mengalami trauma bukan akibat tindakan kliennya melainkan karena pemberitaan di media.

Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli psikologi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari, Selasa (31/1/2023).

Saksi ahli psikologi, Chadidjah Selomo melalui paman korban, Mashur mengungkapkan bahwa dalam sidang yang digelar secara tertutup di Ruang Sidang Chandra PN Kelas IA Kendari itu, tim kuasa hukum Prof B menyampaikan bahwa trauma yang dialami R bukan karena tindak pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh kliennya.

Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, Prof B (kanan) yang didampingi kuasa hukumnya Fatahillah (kiri) hendak meninggalkan Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari usai menjalani sidang.
Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, Prof B (kanan) yang didampingi kuasa hukumnya Fatahillah (kiri) hendak meninggalkan Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari usai menjalani sidang. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (31/1/2023).

“Tadi dari keterangan ahli psikologi menyampaikan, kalau pengacara Prof B selalu menekankan bahwa trauma keponakan saya bukan karena pelecehan yang dialaminya. Tapi karena pemberitaan di media,” tutur Mashur kepada Kendariinfo.

Pernyataan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang itu, menurut Mashur berusaha menggiring bahwa keponakannya trauma bukan karena menjadi korban pelecehan seksual.

“Itu sangat keliru,” sambungnya.

Dia mengungkapkan, sidang berikutnya akan kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli pidana. Namun, Mashur belum mendapat informasi kapan sidang lanjutan tersebut digelar.

“Untuk jadwalnya belum diinfokan, mungkin minggu depan,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Prof B bernama Fatahillah yang ditemui media, enggan berkomentar terkait kasus dugaan pelecehan seksual kliennya.

Baca Juga:  Claro Kendari Tawarkan Paket Wedding All In One, Harga Mulai Rp25 Jutaan

Untuk diketahui, Prof B sendiri dilaporkan ke Polresta Kendari atas dugaan tindak pelecehan seksual pada Senin (18/7/2022) lalu.

Kemudian, pada Kamis (18/8/2022), penyidik Polresta Kendari akhirnya menetapkan Prof B sebagai tersangka, setelah itu menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk disetujui dilakukannya sidang.

Digelar Secara Tertutup, Sidang Lanjutan Prof B Hadirkan 1 Saksi Ahli

ADVERTISEMENT
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten