Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Berikut Besaran Iuran Jika Petugas Jemput Sampah Langsung ke Rumah Warga Kendari

Berikut Besaran Iuran Jika Petugas Jemput Sampah Langsung ke Rumah Warga Kendari
Tulisan berisi larangan membuang sampah di pinggir jalan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (23/6/2022).

Kendari – Komunitas petugas kebersihan yang menjemput sampah langsung ke rumah warga hampir efektif di seluruh kelurahan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Untuk menunjang operasional dan gaji petugas, warga pun terpaksa dikenakan iuran. Besaran iuran tersebut berdasarkan hasil keputusan bersama antara pemerintah kelurahan dan masyarakat setempat.

Kepala Bidang (Kabid) Persampahan dan Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Adi Jaya Purnama, mengatakan besaran iuran berada di kisaran Rp20 ribu sampai Rp30 ribu setiap bulan dengan perkiraan Rp1.000 per hari. Namun jumlah itu bisa berbeda pada masing-masing kelurahan sesuai kesepakatan bersama.

“Kami serahkan di masyarakat untuk menentukan sendiri, sehingga besarannya bisa bervariasi. Ada Rp20 ribu dan Rp30 ribu. Tapi kalau di Perdos UHO (Kelurahan Kambu) Rp50 ribu, karena masyarakat yang dilayani sepakatnya seperti itu. Intinya operasional bisa tertutup dengan iuran,” kata Adi kepada Kendariinfo, Kamis (23/6/2022).

Sistem jemput sampah yang digalakkan DLHK Kendari itu telah berjalan hampir di seluruh kelurahan dan ditargetkan efektif pada Agustus tahun ini. Adi berharap, program tersebut mendapat dukungan pemerintah kelurahan dan masyarakat dengan membentuk komunitas sampah di wilayah masing-masing.

“RT di lingkungan kelurahan sudah menjalankan sistem ini hanya belum menjangkau keseluruhan. Kalau kelurahan yang rata-rata terdiri dari puluhan RT, minimal sudah dua RT berjalan. Jadi harapan kami, masyarakat dapat berperan dalam pembentukan komunitas sampah,” ujarnya.

Baca Juga:  Telan 2 Kekalahan, Wakil Sultra di Liga Futsal Nusantara U-23 Gugur

Adi menjelaskan, masyarakat yang sampahnya dijemput petugas secara otomatis sepakat dengan iuran. Dalam pelaksanaan sistem tersebut, masyarakat cukup menyimpan sampahnya di depan rumah dan tidak perlu lagi ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). Jika sampah telah tiba di TPS, petugas kebersihan akan membawa sampah menuju Tempat Penampungan Akhir (TPA) menggunakan truk-truk milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

“Jadi pemerintah kelurahan membentuk komunitas pengelola sampah. Mereka ini yang nanti akan membuang sampah ke TPS. Jadi cukup masyarakat menyimpan sampahnya di depan rumah, nanti dijemput di situ. Otomatis jika sampahnya diangkut oleh petugas, berarti masyarakat sepakat membayar iuran,” jelas Adi.

Penerapan jemput sampah dari rumah ke rumah setelah melihat kebiasaan masyarakat yang sulit berubah. Kebiasaan masyarakat membuang sampah di kali, laut, dan lahan kosong menjadi tantangan dalam pengelolaan sampah di Kendari. Dengan penerapan sistem tersebut, diharapkan sumber utama sampah di Kendari bisa teratasi.

“Persoalan yang perlu disosialisasikan terus adalah dari sumber sampah ke TPS dalam hal ini masyarakat. Ini terkadang ada juga masyarakat yang apatis, kalaupun membuangnya di TPS paling di luar bak. Kalau tidak di lahan kosong, di kali, di laut, atau di mana saja selain TPS. Ini yang sedang kami usahakan agar tertib dalam hal buangnya di TPS dengan benar,” pungkasnya.

Baca Juga:  Jika Tak Mampu Urus Spazio, DPRD Rekomendasikan Copot Kepala DLHK dan DPM-PTSP

Sistem Baru Pengelolaan Sampah di Kendari, Petugas Jemput Langsung ke Rumah Warga

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten