Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Berikut Biaya Haji Tahun 2024 yang Ditetapkan Pemerintah

Berikut Biaya Haji Tahun 2024 yang Ditetapkan Pemerintah
Suasana saat Wakil Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin memberikan sambutan kedatangan jemaah haji. Foto: Hasbir/Kendariinfo. (25/7/2023).

Sulawesi Tenggara – Tarif haji yang telah ditetap oleh pemerintah pusat dipastikan naik menjadi Rp56 juta per calon jemaah. Tarif tersebut berlaku untuk seluruh jemaah termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra) per tahun 2024.

Tarif baru mengalami kenaikan menyusul keputusan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada November 2023 lalu, dengan menetapkan total keseluruhan biaya dari usulan pertama Rp105 juta menjadi Rp93 juta.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Saleh, mengatakan dari total Rp93 juta, nantinya 40 persen akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji atau subsidi.

“Sedangkan sisanya, sebesar Rp56.046.172, akan ditanggung jemaah masing-masing, sehingga total Rp93 juta,” katanya, Rabu (3/1/2024).

Jika diasumsikan dari total Rp56 juta yang dibayarkan dan dikurangi biaya setoran awal Rp25 juta, maka jemaah hanya membayar Rp31 juta.

“Untuk memudahkan juga para jemaah di tahun 2024, maka pemerintah menawarkan metode pembayaran dengan skema cicil sesuai kemampuan,” ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa kenaikan biaya haji serta penawaran metode cicilan akan meningkatkan pelayanan penyelenggaraan haji di Indonesia.

Baca Juga:  Momen ICCF ke-8 di Kendari, Dispar Jadikan Ajang Ini untuk Promosi Objek Wisata

“Tujuan lainnya juga tentunya untuk meningkatkan kepuasan dari sisi pelayanan, seperti akomodasi, transportasi, hingga hotel untuk para jemaah di Arab Saudi nanti,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten