Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Berikut Perkembangan Pendapatan, Penerimaan Pajak, dan BNBP Sultra hingga Agustus 2024

Berikut Perkembangan Pendapatan, Penerimaan Pajak, dan BNBP Sultra hingga Agustus 2024
Kepala DJPb Sultra, Syarwan. Foto: Hasmin Ladiga Kendariinfo. (28/11/2023).

Sulawesi Tenggara – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis pencapaian pendapatan pajak dan hibah, penerimaan perpajakan, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mulai 1 Januari hingga 1 Agustus 2024.

Realisasi pendapatan di Sultra hingga periode Agustus 2024 sebesar Rp2,3 triliun. Penerima itu terdiri dari perpajakan sebesar Rp1,8 triliun dan PNBP Rp481,80 miliar. Namun secara year on year (yoy), penerimaan perpajakan mengalami kontraksi (penurunan) sebesar 3,95 persen. Begitu pula penerimaan PNBP yang juga terkontraksi sebesar 6,09 persen.

Sementara realisasi belanja negara hingga 2 Agustus 2024 sebesar Rp14,70 triliun. Belanja kementerian/lembaga (K/L) menyumbang Rp4,39 triliun, sedangkan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Rp10,31 triliun.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Sultra, Syarwan, mengatakan batas tertinggi (pagu) belanja K/L dan TKDD sebesar Rp26,63. Untuk batas tertinggi belanja K/L sebesar 8,06 triliun dan TKDD Rp18,57 triliun.

“Persentase realisasi total belanja negara sebesar 55,2 persen dari pagu, terdiri dari belanja K/L sebesar 54,4 persen dari pagu dan TKDD sebesar 55,5 persen dari pagu,” katanya, Sabtu (3/8/2034).

Secara yoy, belanja K/L mengalami kontraksi sebesar 10,0 persen. Begitu pula belanja TKDD yang juga mengalami kontraksi sebesar 6,7 persen. Pada belanja K/L, realisasi belanja tertinggi ada di Kementerian PUPR sebesar Rp747,04 miliar atau 17,0 persen dari total realisasi di wilayah Provinsi Sultra.

Baca Juga:  Hadapi Nataru, Pertamina Siagakan 5 SPBU 24 Jam di Sultra

Untuk pertumbuhan belanja tertinggi (yoy) ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/55BPN dan KPU masing-masing sebesar 32,8 persen dan 26,9 persen yang berasal dari pelaksanaan program tanah sistem lengkap (PTSL) serta penyerapan anggaran tahapan kegiatan pemilu dan pilkada.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten