Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Berikut Rincian Detail UMK Kendari Tahun 2025 yang Telah Ditetapkan

Berikut Rincian Detail UMK Kendari Tahun 2025 yang Telah Ditetapkan
Foto: Ilustrasi uang.

Kendari – Besaran Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK) Kendari telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditetapkan pada 18 Desember 2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Kendari tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.314.389,80. UMK Kendari ini naik 6,5 persen dari tahun 2024.

Setelah ditetapkan, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan sebagaimana dimaksud upah minimum.

UMK Kendari tahun 2025 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten