Beroperasi Tanpa Izin, Tambang Pasir di Unaaha Konawe Ditindak Polisi
Konawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe menindak aktivitas penambangan pasir yang diduga beroperasi tanpa izin di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan satu unit alat berat ekskavator yang digunakan di lokasi tambang.
Penindakan dilakukan oleh Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Konawe yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Laode M. Jefri Hamzah pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
“Tim menemukan adanya aktivitas pengolahan dan penambangan pasir yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Jefri Hamzah, Rabu (3/6).
Saat berada di lokasi, petugas menemukan aktivitas penambangan pasir di lahan yang diketahui milik seorang warga berinisial D. Polisi juga mendapati satu unit alat berat jenis Excavator Hitachi PC 200 berwarna oranye yang digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan tersebut.
“Di lokasi itu, petugas juga mendapati satu unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi di lapangan dan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi, aktivitas penambangan pasir tersebut diduga dilakukan tanpa izin usaha pertambangan maupun dokumen perizinan lainnya. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh penyidik Satreskrim Polres Konawe.
“Penyidik telah membuat laporan polisi, menerbitkan surat perintah penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami dugaan tindak pidana pertambangan ilegal tersebut,” jelasnya.
Selain ekskavator, polisi turut mengamankan satu papan baliho yang berada di lokasi tambang serta uang tunai sebesar Rp2.110.000 yang diduga berasal dari hasil aktivitas penambangan pasir. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
