Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Biaya Parkir di Kendari Rp2.000 hingga Rp12.000, Ini Penjelasan Dishub

Biaya Parkir di Kendari Rp2.000 hingga Rp12.000, Ini Penjelasan Dishub
Sejumlah kendaraan mobil saat diparkir di bahu jalan di kawasan Eks MTQ Kendari. Foto: La Ode Muhammad Ismail/Kendariinfo. (20/1/2026).

Kendari – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari menegaskan biaya parkir di tepi jalan umum di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), masih berkisar Rp2.000 hingga Rp12.000 sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023. Tarif tersebut hanya berlaku di lokasi parkir yang menjadi kewenangan Dishub.

Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, mengatakan biaya parkir untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp2.000, roda empat Rp5.000, roda enam Rp10.000, dan kendaraan roda 12 sebesar Rp12.000.

“Dasarnya Perda Nomor 6 Tahun 2023. Kendaraan roda dua Rp2.000, roda empat Rp5.000, roda enam Rp10.000, dan roda 12 Rp12.000,” kata Paminuddin, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan tarif tersebut hanya berlaku pada parkir di tepi jalan umum atau bahu jalan yang dikelola Dishub Kota Kendari. Adapun parkir di kawasan pertokoan, minimarket, restoran, hingga pusat perbelanjaan masuk dalam kategori pajak parkir yang dikelola melalui mekanisme berbeda.

“Kalau parkir di dalam area pertokoan atau minimarket itu bukan kewenangan kami. Yang kami kelola hanya parkir di tepi jalan umum,” ujarnya.

Paminuddin mengimbau masyarakat agar selalu meminta karcis resmi saat membayar parkir. Menurutnya, karcis tersebut menjadi bukti bahwa retribusi yang dibayarkan masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Ia menambahkan, sistem penyetoran retribusi parkir kini dilakukan secara non-tunai. Seluruh juru parkir resmi diwajibkan menyetorkan hasil retribusi langsung ke rekening kas daerah sebelum menyerahkan bukti setor kepada Dishub.

Selain menjelaskan tarif parkir, Paminuddin menegaskan penataan parkir yang dilakukan pemerintah bertujuan menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar, bukan semata-mata untuk meningkatkan PAD.

“Jangan dipahami bahwa pemerintah hanya mengejar PAD. Kami melakukan penataan parkir agar lalu lintas tetap lancar, masyarakat bisa beraktivitas dengan aman, dan tidak semua bahu jalan dijadikan tempat parkir,” pungkasnya.

Dishub Kendari Imbau Warga Tolak Parkir Liar di Atas Tarif Resmi

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten