Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

BNNP Sultra Musnahkan 1,2 Kg Barang Bukti Sabu-Sabu dari 2 Tersangka

BNNP Sultra Musnahkan 1,2 Kg Barang Bukti Sabu-Sabu dari 2 Tersangka
Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting saat memasukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ke dalam mesin insinerator. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (29/10/2021).

Kendari – Sebanyak 1278,5 gram atau 1,2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu kembali dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (29/10/2021). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari dua tersangka yakni N (46) dan YM (35).

Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting mengatakan bahwa pemusnahan hari ini merupakan yang ke empat di tahun 2021, dengan total barang bukti sekitar 5,7 kilogram.

“Ini merupakan pemusnahan kami yang ke empat selama tahun ini. Perlu kami sampaikan total barang bukti narkoba yang telah kami musnahkan sejak Januari hingga Oktober 2021 mencapai 5,7 kilogram,” ujar Ginting.

Barang bukti milik kedua tersangka. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (29/10/2021).
Barang bukti milik kedua tersangka. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (29/10/2021).

Ginting menjelaskan, tersangka pertama yakni N diringkus di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Konawe, Selasa (7/9) lalu. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 983,51 gram.

Kemudian tersangka kedua, ditangkap di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu (29/9) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 345,812 gram.

Total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku sebanyak 1329,3 gram dengan perincian seperti yang di atas. Dari barang bukti milik N akan disisihkan 42,86 gram, sedangkan pelaku YM 8,013 gram untuk keperluan laboratorium dan persidangan.

“Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah masalah bersama bukan hanya tanggung jawab BNN. Pengungkapan jaringan narkotika ini adalah menjadi bukti bahwa dalam masa Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, kami BNN tidak pernah lengah terhadap ancaman bahaya narkotika,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat juncto Pasal 127 ayat (1) huruf A, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun dan penjara paling singkat 6 tahun.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten