BNNP Sultra Musnahkan 1,6 Kg Sabu-Sabu, Harga Jualnya Capai Rp3 M

Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 1,6 kilogram, Kamis (12/8/2021). Jika barang bukti berhasil dijual, harganya bisa mencapai Rp3 miliar.
Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting mengatakan, barang haram tersebut merupakan hasil dari penangkapan terhadap empat tersangka berinisial AM (20), HDR (24), AY (26), dan JY (45) pada Juni 2021 lalu.

“Keempat tersangka dari dua kasus yang berbeda. Dari tangan AM dan HDR tim BNNP mengamankan 200 gram sabu-sabu. Sedangkan dari dua tersangka lainnya berhasil diamankan 1.513 gram, sehingga totalnya 1.713 gram atau sekitar 1,7 kilogram,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sisa barang barang bukti sabu-sabu seberat 68 gram akan digunakan sebagai kebutuhan laboratorium dan persidangan para tersangka.
Sementara itu, dua dari empat tersangka yakni AM dan JY yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II Kendari saat ini sedang diproses oleh tim penyidik.
“Proses hukum para tersangka sejauh ini sudah kami lakukan penyidikan serta penahanan, dan proses selanjutnya sedang kami ajukan ke jaksa penuntut,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, dan paling singkat 6 tahun penjara.





