Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

BNNP Sultra Musnahkan Sabu-Sabu Jaringan Aceh Seberat 1,7 Kilogram

BNNP Sultra Musnahkan Sabu-Sabu Jaringan Aceh Seberat 1,7 Kilogram
BNNP Sultra meringkus 3 pengedar sabu-sabu di Kendari. Foto: Kendariinfo.

Kendari – Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan sabu-sabu seberat 1,7 kilogram hasil pengungkapan periode September – November 2023 di Kantor BNNP Sultra, Kamis (23/11/2023).

Pemusnahan sabu tersebut dipimpin langsung oleh pejabat baru Kepala BNNP Sultra, Christ R. Pusung. Turut hadir pula Kepala Lapas Kelas II A Kendari Tapianus Antonio Barus, perwakilan Polda Sultra, Kejati Sultra, Balai POM Kendari hingga stakeholder.

Sabu-sabu jaringan asal Aceh tersebut dimusnahkan menggunakan 1 unit mobil incinerator atau mobil pemusnah barang bukti milik BPOM Kendari.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu-sabu dari 3 kurir jaringan Aceh,” ungkap Kepala BNNP Sultra, Christ R. Pusung saat ditemui wartawan usai proses pemusnahan, Kamis (23/11).

Barang bukti sabu-sabu itu berasal dari tiga pengungkapan kasus di Kendari. Pertama, pengungkapan kasus di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Selasa (5/9) sekira pukul 20.00 Wita. Dari lokasi ini sabu-sabu seberat 1.006 gram dengan pelaku FA.

Kemudian, pengungkapan, Selasa (26/9), tepatnya di Jalan Poros Bandara Haluoleo Kelurahan Lepolepo. BNNP Sultra mengamankan pengemudi mobil berinisial MS. Dari tangan MS, sabu-sabu seberat 504 gram diamankan.

Baca Juga:  Meningkat, Pasien Sembuh dari Covid-19 di Kolaka Naik 90 Orang

Tim Bidang Berantas BNNP Sultra melaksanakan pengembangan dan berhasil menangkap M di ruang keberangkatan bandara Haluoleo Kendari yang hendak berangkat ke Aceh.

“Dari kedua kasus tersebut terdapat tiga tersangka dengan masing-masing berinisial FA, MS dan M. Dari keterangan tersangka barang-barang haram tersebut berasal dari Aceh dan wilayah sekitar,” ungkapnya.

Lalu, batang bukti sabu-sabu lainnya berhasil diamankan, Senin (6/11) di salah satu kantor jasa pengiriman di Kendari dengan barang bukti 220 gram sabu. Sedangkan pelaku sabu 220 gram ini masih dalam proses lidik.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten