Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

BPN Blokir Sertifikat Tanah Trans Studio Kendari

BPN Blokir Sertifikat Tanah Trans Studio Kendari
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kendari. Foto: Yusrin Ramadhan/ Kendariinfo. (15/9/2021).

Kendari – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari telah memblokir sertifikat tanah Trans Studio yang berada di By-pass Jalan Brigjen M Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, karena diduga adanya transaksi jual beli tidak sah.

Pemblokiran ini dilakukan usai adanya permintaan dari Anthar Syahadat Al Damary ke BPN.

Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan BPN Kota Kendari, Irwan membenarkan adanya pemblokiran tanah tersebut.

“Telah diblokir, namun blokirnya sementara selama 30 hari. Dimulai dari tanggal 16 Agustus 2021,” katanya.

Kuasa hukum Anthar Syahadat Al Damary, Gagarin menjelaskan, pemblokiran sertifikat lahan pembangunan Trans Studio Kendari karena berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 129/BRG/2003 terhadap objek Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) Nomor 593.21/07/RB/VIII/2003 terhadap tanah seluas 22.012 m2 tersebut.

Lalu AJB Nomor 130/BRG/2003 tanggal 15 Agustus 2003 terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02587 tanggal 06 Juni 1987, Gambar Situasi Nomor 00106/1986 tanggal 29 Januari 1986, luas 19.152 m2 atas nama Daeng Denggang.

Kemudian proses balik nama dari Daeng Denggang kepada Anthar Syahadat Al Damari telah dibalik nama menjadi Anthar Syahadat Al Damari serta persyaratan lainnya.

Baca Juga:  Puluhan Tahun Bermukim di Atas Kawasan Hutan, Warga Waturambaha Konut Minta Pemerintah Turunkan Status Hutan

Terkait penggabungan SHM Nomor 02587 tanggal 06 Juni 1987, Gambar Situasi nomor 00106/1986 tanggal 29 Januari 1986, luas 19.152 m2 atas nama Anthar Syahadat Al Damari, digabung dengan SHM Nomor 01092 tanggal 06 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 10/2004, luas 20.248 m2 atas nama Anthar Syahadat Al Damary.

Sehingga terbitlah SHM Nomor 01096 tanggal 09 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004, luas 39.400 m2 atas nama Anthar Syahadat Al Damary, yang telah sesuai prosedur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Kemudian SHM Nomor 01096 tanggal 09 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004, luas 39.400 m2 atas nama Anthar Syahadat Al Damary diturunkan haknya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00039 tanggal 28 Juli 2004, Surat Ukur 115/Bende/2004 tanggal 09 Juli 2004 luas 39.400 m2 atas Anthar Syahadat Al Damary.

“Bahwa tanpa hak dan melawan hukum telah dilakukan jual beli antara PT Bina Citra Niaga yang diwakili Haji Ahmad Yani kepada Johnny Tandiary berdasarkan AJB nomor 553/2011 tanggal 24 Oktober 2011 terhadap objek sertifikat HGB Nomor 00039 tanggal 28 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004 seluas 39.400 m2 atas nama PT Bina Citra Niaga kepada Johnny Tandiary,” jelas Gagarin.

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten