BPSK Disperindag Sultra Jembatani Sengketa Konsumen-Pelaku Usaha dengan Proses Mediasi

Kendari – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyosialisasikan penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Perwakilan Bidang Pelaku Usaha BPSK Disperindag Sultra, Abdul Muhaimin mengungkapkan pihaknya dalam penyelesaian sengketa ini dengan mengedepankan prinsip dan proses mediasi, sebelum dilanjutkan ke ranah hukum.
Sebab, Muhaimin mengatakan BPSK didirikan sebagai jalan keluar untuk menghindari penyelesaian sengketa konsumen melalui peradilan umum.
“Hadirnya BPSK juga memberikan perlindugan terhadap konsumen. Jadi kalau ada produk atau barang yang dibeli tidak sesuai spek kemudian merasa dirugikan bisa datang mengadu ke BPSK,” ungkap Muhaimin, Jumat (26/1/2023).
Selain itu, BPSK ini juga sebagai pusat untuk mengontrol para pengusaha agar selalu berhati-hati di dalam menjual produk yang tidak sesuai.
“Kami juga selalu mengotrol para pengusaha untuk selalu berhati-hati dalam menjual produk. Jangan semena-mena kepada konsumen. Contohnya ketika masyarakat ke pasar dan membeli produk yang tidak sesuai takarannya itu bisa langsung mengadu ke BPSK,” bebernya.
Ia mengatakan pelayanan BPSK Disperindag Sultra dilakukan secara gratis kepada para konsumen. Sehingga, jika konsumen merasa dirugikan dan melakukan proses tempuh jalur hukum, bisa dipastikan memakan waktu dan tenaga.
“Mungkin ke instansi butuh waktu, ke BPSK itu pelayanannya gratis. Dan BPSK itu lebih humanis dan kekeluargaan,” teranganya.
Sementara, Perwakilan Bidang Konsumen BPSK Sultra, Vicky Harianto mengatakan pihaknya baru saja menyelesaikan satu kasus antara konsumen dan pelaku usaha. Alhasil, berkat kerja keras BPSK Disperindag Sultra, konsumen berhasil mendapatkan ganti rugi. Penyelesaian sengketa itu antara konsumen dan jasa pengiriman barang.
“Berkat koordinasi yang kita bangun, masalahnya sudah selesai. Jasa pengiriman beriktikad baik dengan memberikan ganti rugi sesuai nilai jumlah ke rekening penerima dan kami anggap masalah ini sudah selesai,” ungkap Vicky.
Vicky mengimbau konsumen maupun pelaku usaha yang merasa dirugikan dalam aktivitas perdagangan maupun layanan jasa untuk melapor di BPSK Sultra dalam mendapatkan bantuan penyelesaian secara mediasi sebelum menempuh jalur hukum.



