BPTD Sultra Sebut Razia Kendaraan Kelebihan Muatan Demi Wujudkan 2023 Zero ODOL

Kendari – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Sulawesi Tenggara (Sultra) giat melakukan razia kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) sejak beberapa hari lalu. BPTD menyebut langkah ini sebagai upaya untuk mewujudkan Indonesia Zero ODOL tahun 2023.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPTD Wilayah XVIII Sultra, Benny Nurdin Yusuf saat ditemui dalam acara Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan se-Sultra di Hotel Claro, Kota Kendari, Kamis (17/2/2022).
Ia membeberkan, sejak tanggal 10 Februari 2022, pihaknya telah melakukan empat kali razia dan menjaring sebanyak 65 kendaraan. Dari angka tersebut ada tiga kendaraan yang dianggap sangat berpotensi pelanggaran ODOL dalam skala besar, hingga kemudian ditilang serta dikenakan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Selain itu juga, ada tujuh kendaraan yang kami tunda operasionalnya dan diserahkan kepada pihak Dirlantas. Nantinya, kami akan panggil yang bersangkutan untuk melakukan normalisasi terhadap kendaraannya,” ungkapnya.
Benny mencurigai kendaraan yang sering memuat barang berlebihan dan memodifikasi bak kendaraannya bukan murni kemauan dari para pengemudi. Ia berpandangan, hal ini bisa saja merupakan permintaan dari pengguna jasa truk yang menginginkan keuntungan berlebih.
“Pasti ada saja pihak yang tidak setuju dengan kebijakan kami. Tapi sebenarnya, ini merupakan langkah untuk melindungi para sopir dari kecelakaan yang kerap kali disebabkan oleh kendaraan ODOL,” imbuhnya.
Sementara itu, pada kamis (17/2/2022) pagi, ratusan sopir yang tergabung dalam Forum Sopir Sultra melakukan aksi unjuk rasa menolak kebijakan penertiban ODOL di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra.






